AMUNTAI, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Bandar Narkoba Hulu Sungai Utara, Ditangkap Satuan Narkoba Polres HSU,” Rudyanur dan Albiani, Jum’at pagi pukul 07:40 wita, Dengan barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 26,62 Gram, Dan Narkoba jenis Pil ekstasi (Ineks) puluhan butir, Dua bandar narkoba yang ditangkap Satreskoba Polres HSU, Karena kepemilikan 26,62 gram shabu dan puluhan butir ekstasi siap edar. Polisi lebih dulu meringkus Albiani, sebelum menangkap Rudi di sebuah rumah di RT 03 Desa Kota Raden Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. (04/05/2019)

Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres HSU,” Iptu Komarudin, penangkapan terhadap Rudi hasil pengembangan dari tersangka,” Albiani alias Mandor atas kepemilikan shabu dan ekstasi. Pelaku Albiani mendapat pasokan shabu dari Rudi. Pihaknya pun menburu langsung pemasok Barang haram tersebut. Polisi langsung meringkus Rudi, dan kembali diamankan barang bukti berupa shabu seberat 25,43 gram, Shabu dikemas dalam 25 paket. Selain shabu, Satnarkoba Polres HSU juga menemukan narkotika jenis ekstasi merk Kerang warna merah muda 45 butir, dan dua butir ekstasi merk Nike warna merah muda,” Ungkapnya.

Tersangka,” Albiani, ditangkap di sebuah loteng rumah lingkungan RT 06, Desa Nelayan Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU, Jumat pagi pukul 06:30 wita, 03/05. Polisi menyita barang bukti satu paket shabu seberat 1,19 gram, dua butir seperempat ekstasi merk Nike merah muda, dan tiga Unit Handphone. Kedua tersangka sudah ditahan di MaPolres HSU untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan SatReskoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut,” Tutupnya. (Ays)
