BALIKPAPAN, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim PN Balikpapan Tertangkap Tangan (OTT KPK) Barang Bukti uang Rp 100 juta di dalam ruangan PN yang sekarang sudah di Segel, Tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jumat sore pukul 17:30 wita di PN Balikpapan Jalan Jendral Sudirman. Lima orang tersangka diamankan saat Operasi dari sore hingga malam hari. Seorang Hakim, Panitera PN Balikpapan, Dua orang Pengacara dan Satu Orang Direktur Perusahaan Properti. KPK resmi menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan,” Kayat, sebagai tersangka Suap Jual Beli Putusan Perkara pencemaran tumpahan minyak di teluk Balikpapan. Menurut Wakil Ketua KPK,” Laode M Syarif mengatakan, Sebelum OTT, Mereka yang di amankan sudah terlibat Kasus Penipuan Dokumen Tanah, yang Sidangnya di gelar di PN Balikpapan,” Tegasnya.
Pada saat Operasi Tangkap Tangan, Jhonson,” kuasa hukum Sudarman, memberikan uang tunai Rp 100 juta kepada,” Kayat di PN Balikpapan sebagai Kompensasi Putusan Bebas Kliennya. Pengawalan Ketat para tersangka di bawa ke Bandara Sepinggan dari Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim, Mereka ke Jakarta ikut penerbangan Garuda Indonesia GA 561dan Ga 563 pukul 06:26 wita. (05/05/2019)
Mereka dalah Hakim PN Balikpapan,” Kayat, Panitera Fachrul Azami, Satpam PN Balikpapan Suprianto, pengacaranya jhonson Siburian dan Daniel Manurung serta Staf Rosa Isabella. dan Sudarman, yang di tangkap di rumahnya. tutur Kabit Humas Polda Kaltim,” Kombes Pol Ade yaya Suryana. Hakim Kayat,” menyidangkan Kasus Pencemaran Teluk Balikpapan oleh Tumpahan Minyak. Dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda 15 milyar kepada nahkoda kapal MV Ever judger zhang deyi. Jhonson siburian,” adalah pengacaranya dari LSM Aktivis NCW. (Rdt)
