BANJARBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Kembali Polsek Aluh Aluh ringkus pengedar narkoba jenis Shabu Shabu di wilayahnya. Aparat telah mengamankan JS (43) tahun, warga Aluh Aluh Besar, Kabupaten Banjar. (10/10/2020)
Kasus ini di ungkap setelah aparat mendapatkan laporan lagi bahwa di wilayah hukumnya tiada hentinya beredar narkoba jenis kristal Bejat yang meresahkan warganya. Tim dari Polsek Aluh Aluh kembali terjun kelapangan untuk melakukan penangkapan, Sabtu.
Menurut keterangan Kapolsek Aluh Aluh,” Iptu Simon Jumadi mengatakan, Pengungkapan kasus ini karena adanya laporan warga yang merasa warganya sering bertransaksi kristal Bejat,” jelas Simon.

“Berawal pada jumat siang, sekitar pukul 12:10 wita, tepatnya di Desa Pulantan RT 03 Kecamatan Aluh Aluh, Kabupaten Banjar, Aparat mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya tersangka di duga akan mengedarkan narkoba jenis shabu di Desanya,” Ucapnya.
Aparat dari Polsek Aluh Aluh langsung terjun kelolasi untuk melakukan pemantauan. Akhirnya tersangka JS di bekuk tanpa melakukan perlawanan, Aparat juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca, satu lembar plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu, satu buah handphone merk nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor yamaha mio warna hijau DA 6716 LB,” Sebut Simon.
Kapolsek Aluh Aluh,” Simon Jumadi menambahkan, tersangka dan barang buktinya sudah diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutupnya.
Sumber,” Arl/Stn/Elg (Gmm)

