BANJARBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Kasus peredaran Obat obatan terlarang dan narkotika jenis Shabu shabu kini kembali di ungkap jajaran Polres Banjarbaru yang langsung dipimpin Kapolsek Aluh Aluh,” Ipda Simon Jumadi SE, Penangkapan tersangka tersebut berkat laporan masyarakat setempat. (09/10/2020)
Tersangka di ringkus setelah adanya laporan dari warga sekitar bahwa sering terjadi peredaran narkoba jenis shabu yang dilakukan oleh IH (44) tahun, Kapolsek Aluh Aluh,” Ipda Simon Jumadi, SE mengatakan, Pelaku yang mengedarkan shabu di wilayahnya di ringkus tanpa melakukan perlawanan,” ucapnya, Jum’at.
Kapolsek Aluh Aluh,” Simon mengatakan, Hasil dari penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita empat lembar plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai 350.000, satu buah handphone merk samsung warna hitam, satu pak plastik klip dan satu buah dompet warna hitam,” jelas Simon.

Aparat juga telah berhasil mengamankan,” BJ (18) tahun, di Desa Aluh Aluh Kecil yang saat itu kedapatan membawa senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri, Untuk kasus kepemilikan sajam tanpa izin sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,” paparnya.
Kapolsek juga menambahkan, Bahwa atas peran masyarakat terungkapnya kasus peredaran narkoba pada Senin sore, (05/10/2020) juga petugas KA SPK III,” Aipda Anung dan Kanit Reskrim Aluh Aluh,” Aiptu Widodo juga berhasil mengungkap kasus Kepemilikan sajam tanpa ijin yang secara Syah telah melanggar Undang Undang,” tegasnya.
Dalam pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya peredaran barang haram tersebut, kemudian kita langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk tersangka IH tersebut, pengungkapan kasus narkoba dan kepemilikan sajam ini dilaksanakan dalam giat rutin jajaran personel Polsek Aluh Aluh,” Ungkap Kapolsek.
Mari kita sama sama menjaga keamanan khususnya di wilayah Desa Aluh Aluh, agar dapat menghindari dan tidak melakukan tindakan melawan hukum terlebih dimasa Pandemi seperti ini, Mari kita bersama-sama menciptakan situasi aman dan kondusif agar memberikan kenyamanan bagi masyarakat di lingkungan sekitar kita,” Tutupnya.
Sumber,” Arl/Stn/Elg (Gmm)

