BALIKPAPAN, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Kaltim/ Seorang cleaning service,” Riduan (21) tahun, yang terekam CCTV Balikpapan Islamic Center (BIC) sekitar pukul 13:15 Wita, Mencuri sepeda motor Honda Scoopy, Modusnya ingin membahagiakan orangtua dengan memberi motor baru. Tapi cara yang ditempuhnya melawan hukum dan sudah acapkali melakukan penggondolan sepeda motor di tepat yang sama,” Riduan akhirnya malah berurusan dengan hukum. (23/10/2019)
Menurut Kapolsek Balikpapan Selatan,” Kompol Muhammad Jufri mengatakan, Kepolisian mengamankan tersangka di dekat dia bekerja, Setelah sebelumnya Kepolisian mendapat laporan dari korban,” Erwin (pemilik motor) pada Sabtu (19/10/2019). Kita mendapat laporan dari korban, Kemudian langsung melakukan olah TKP di BIC. Dan mendapati ciri-ciri pelaku sesuai dengan dia yang terlihat di CCTV,” Ungkapnya.
Pelaku seorang cleaning service di Balikpapan Islamic Center (BIC). Ia nekat menggondol motor orang lain di parkiran tersebut untuk diberikan sebagai hadiah pada ayahnya,” Katanya, Namun akibat perbuatannya, ia malah berurusan dengan hukum. Sekarang tengah mendekam di sel Polsek Balikpapan Selatan. Pelaku diamankan Jajaran Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan usai melakukan aksi curanmor. Pada bulan Mei dan Oktober 2019,” Pungkasnya.
Setelah mengamankan tersangka, ternyata Polisi menemukan bukti baru. Ternyata tersangka pernah melakukan aksi yang sama pada Mei 2019. Kala itu pelaku membawa motor Yamaha Nmax, yang dihadiahkan kepada orangtuanya juga. Kita interogasi ternyata dia ini sudah dua kali curanmor di BIC. Yang pertama bulan Mei lalu (Yamaha Nmax) yang baru Oktober (Honda Scopy). Tersangka mengatakan, ia membawa kabur motor korban yang kuncinya tertinggal di parkiran. Ada kuncinya jadi saya bawa aja,” Jelasnya.
Saat disinggung keinginan memberi hadiah kepada orang tuanya, Pelaku membenarkan hal tersebut. Lantaran ingin membahagiakan orangtua dengan motor baru,” Iya buat bapak. Karena saya sudah kerja jadi mau kasih motor baru,” Katanya. Akibat perbuatannya, kini Riduan harus meringkuk di sel Polsek Balikpapan Selatan. Ia disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian sepeda motor. Dengan kurungan penjara di atas 5 tahun,” Tutupnya.
Sumber,” Heri Riswandi/Rzk (Gmm)

