Ada Upaya Sistematis Melegalkan Tambang di HST.

BARABAI, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Beredarnya video viral, yang berdurasi 24 detik, menayangkan kegiatan sebuah pertambangan Manual Ilegal (tambang batubara) yang terletak di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Tepatnya kegiatan tambang tersebut berada di Desa Mangunang Kecamatan Haruyan (HST) langsung di tutup oleh pihak yang berwenang. (05/08/2022)

Dari keterangan Kapolsek Haruyan,” IPDA Rusmiati mengatakan, Pihaknya sudah melarang untuk aktivitas Tambang Ilegal yang terletak di wilayah hukumnya. Ipda Rusmiati dengan tegas melarang aktivitas ilegal tambang yang berada di Desa Mangunang Haruyan, Jum’at.

“Sudah kami sampaikan ke pembakal (kepala Desa) dan pemilik lahan agar tidak ada lagi penambangan. Kami tegaskan, tidak ada yang boleh mengangkut atau memindahkan tumpukan karung berisi batu bara,” katanya.

Kapolsek Haruyan,” IPDA Rusmiati menjelaskan, dari hasil Sidak 29 Juli lalu, telah menemukan tumpukan karung karung yang berisi batubara, penemuan karung batubara yang lokasinya juga pernah di tutup lantaran tidak memiliki izin. Lokasinya pernah dibuka oleh KUD Karyanata Haruyan, lantaran tidak memiliki hak, KUD tersebut ditutup pada bulan September 2021.

“Saya menegaskan, jika aktivitas Ilegal yang terletak di Desa Mangunang masih berlanjut” Akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kegiatan lagi disana, tidak ada lagi, jangan sampai pihak kami tidak sesuai prosedur,” Jelasnya.

Kegiatan penambangan ilegal batubara di Desa Mangunang Kecamatan Haruyan HST Kalimantan Selatan.

Ipda Rusmiati menambahkan, Karung-karung tersebut belum sempat diangkut. Kemana dan siapa yang menjadi penadah masih jadi misteri. Ditanya apakah ada warga yang ditahan, dia menjawab yang melakukan aktivitas ilegal merupakan pemilik tanah itu sendiri.

“Mereka (pekerja) diupah per karung Rp 10 ribu. Tidak tahu siapa dalangnya, mereka mengatasnamakan masyarakat, Tanah-tanah miliknya sendiri. Karung batubara juga belum sempat diangkut. Dan sudah saya tegaskan jangan sampai ada (tambang manual) lagi disana, Kami cepat menindaknya. Jadi belum ada (karung) yang keluar,” ungkapnya.

Selain video, juga ada pesan berantai yang viral. Isinya, sepucuk surat keterangan mengenai izin melintas angkutan batubara. Surat itu dibuat tanggal 29 Juli 2022. Ada tiga nama pembakal (kepala desa) yang tertera,” Pembakal Desa Mangunang, Pembakal Desa Haruyan Seberang, dan Pembakal Teluk Masjid. Surat itu ditandatangani yang disebut terakhir, lengkap dengan materai.

baca juga :  Bupati Banjar Terima Kunjungan KPP Pratama Banjarbaru.

Terpisah, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup HST,” Irfan Sunarko sudah mengetahui ihwal tambang manual ini. Dia mengetahui ada penambangan ilegal pada Jumat 29 Juli, Namun aktivitas itu diduga sudah dilakukan seminggu lebih. Irfan menduga ada upaya sistematis yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab untuk melegalkan tambang di HST.

“Dugaannya begitu, Jadi kami lagi mencari rencana tindak lanjut terbaik, Kami belum ada ke lapangan, Masih koordinasi untuk tindak lanjutnya,” ujarnya, kemarin.

Namun” menurut warga setempat yang menolak keras adanya tambang itu memaparkan, lokasi tambang manual sempat dijaga beberapa orang, Tujuannya adalah agar tidak ada orang yang masuk. Dalang dari aktivitas tersebut merupakan orang-orang yang dulu pernah membuka lahan itu juga.

 “Sponsornya tetap mereka orang orang yang dulu. Pembeli batunya juga infonya dari seseorang yang berapa di Binuang Kabupaten Tapin,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber,” Fmi/Arl/Elg (Gmm)