Oknum Guru Cabuli Anak Didiknya.

JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Oknum guru yang melakukan pelecehan kepada anak didiknya,” Djunaidi (53) tahun, Pencabulan yang dilakukan pelaku kepada siswinya yang berusia 10 tahun, disaat jam pelajaran olah raga, Siswa pria di suruh praktek di luar kelas sedangkan siswi perempuannya teori didalam kelas. Djunaidi mencabuli siswinya dengan memutar video didalam ruang kelas saat siswa pria berada di luar ruangan. (27/07/2019)

Kapolres Metro Jakarta Utara,” Kombes Budhi Herdi mengatakan, Tindakan Asusila Djunaidi, Guru yang dengan sengaja melecehkan muridnya sebanyak enam Kali di hadapan Siswi yang lainya,
Sabtu siang, pukul 11:05 Wib, kasus pencabulan siswi oleh guru olahraga yang seharusnya menjaga dan mendidik malah membuat aib di Madrasah tersebut, Polres Metro Jakarta Utara yang mendapat laporan dari korban dan keluarga lansung membekuk pelakunya,” Ungkapnya.

Masyarakat yang digemparkan dengan tindakan pencabulan yang dilakukan guru olahraga,” Djunaidi terhadap salah satu muridnya membuat orang tua siswa geram, Keluarga korban minta pelaku di hukum dengan setimpal, Pelaku bukan menjaga anak didiknya, melainkan mempermalukan semua pihak, Peristiwa memalukan tersebut terjadi di lingkungan Madrasah ibtidaiyah di Penjaringan, Jakarta Utara,” Imbuhnya.

Saat di kompirmasi,” Budhi Herdi menuturkan di kantornya, Jumat 26/07, Tersangka pun ditangkap oleh Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan karena adanya laporan dari korban. karena pelaku merupakan oknum guru, ancaman hukuman ditambah sepertiganya menjadi 20 tahun penjara. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memisahkan siswa putra dan putri saat pelajaran olahraga berlangsung, Jadi yang laki-laki disuruh praktik di luar, perempuan belajar teori di dalam,” Tegasnya.

Saat pelajaran teori, pelaku kemudian memutarkan sebuah video di depan ruang kelas. Lalu pelaku mendekati korban. Saat itulah pelaku mencabuli korban menggunakan tangannya. Adapun pelaku melakukan aksinya sekitar Maret 2019. Namun, aksinya baru terungkap pada 24 Juli 2019. Pelaku akan dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,” Tutupnya.

Sumber,” Fahri Zbb (Gmm)

baca juga :  Pejabat Lindungi Pengusaha Buang Limbah Tanpa Izin.