JAMBI, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Selain Dilaporkan Ke Div Propam Mabes Polri,” Polres Sarolangun also Dilaporkan Ke Komnas HAM RI, Bahkan rencananya akan di Sampaikan Langsung Ke Presiden Joko Widodo. DENGAN nomor Laporan : SPSP2 / 1775 / VII / 2019 differences dugaan ketidak profesionalan Dan Penyalahgunaan Wewenang Didalam Tubuh Polri yaitu, “ Polres Sarolangun, disetujui yang telah disetujui media sebelumnya.
Tim Y&K Pengacara Frim juga melaporkan pihak Polres Sarolangon Provinsi Jambi ke Komnas Ham RI, untuk meminta persetujuan Hukum terhadap Holi (57) tahun, yang didugakan Polres Sarolangon sebagai pengguna PETI, ” DR Yudi Krismen AS, SH, MH dan Dede Gunawan SH, MH membenarkan hal tersebut diatas, saat dijumpai bangun media diruang meminta, “ Jumat, yang berlokasikan Jalan Kartama kota Pekanbaru Provinsi Riau. (26/07/2019)

Terkait dugaan tindakkan brutal dan penyimpangan yang dilakukan anggota Polres Sarolangon Provinsi Jambi, maka kami selaku tim kuasa hukum korban (Holi-57) melaporkan tindakan tersebut langsung kepada Komnas HAM RI Rabu (24/07/2019) dengan nomor laporan terregister: 127650 dengan perihal : Permohonan Perlindungan Hukum, dikatakan DR Yudi Krismen AS, SH, MH. Lebih lanjut Dede Gunawan, SH, MH yang membantu dijumpai media awaksebagai kuasa hukum Korban, “Jum’at (26/07/2019). Pada bangun media mengatakan, ” Jika ingin menertibkan para penambang !!? ya boleh-boleh saja, asalkan sesuai dengan prosedur, ” Ucapnya.
Menurut Kuasa Hukum, ” Holi (57) tahun,” Dede Gunawan SH, MH, Mengatakan, sebab di dalam setiap tindakan yang diambil oleh anggota Polisi (Polres Sarolangun) sudah ada ketentuan dan prosedur yang diaturnya, jangan pernah brutal dan menyimpang seolah-olah masyarakat di Kecamatan Bathin yang melakukan penambangan tersebut merupakan penjahat kelas kakap. ” menyatakannya ” Betapa tidak pada saat mereka (Anggota Polres) membentukDaerah Penambangan, berteriak-teriak Dan melepaskan tembakan DENGAN membabi buta, Tanpa menunjukkan surat Perintah Tugas Dan mereka using pakaian preman Dan LEBIH parahnya Lagi, mereka hearts melakukan Operasi tersebut mengikut sertakan ‘masyarakat Sipil (Preman) Yang TIDAK mengetahui Aturan hukum Yang Berlaku,” Ungkapnya .
Mencari Google Artikel geram PADA Media awak, Laporan Yang kitd lakukan TIDAK Cukup disini Saja, kitd also akan melaporkan dugaan tindakkan brutal Serta dugaan TIDAK profesionalannya hearts menangani perkara Yang ditanganinya kepihak- parties Penegak hukum Yang ADA di Jakarta Pusat Yaitu,” Kapolri, Kompolnas, Dan bahkan kita akan melakukan laporan akan melaporkan tindakan penyimpangan tersebut diatas yng diumumkan telah melakukan Polres Sarolangon Propinsi Jambi kepada Presiden RI. ” Joko Widodo. DR Yudi Krismen Us SH, MHdengan tegas. Hingga berita ini naik, bidang pengaduan pada Komnas HAM RI, ” Bobi saat dihubungi media belum memberikan keterangan. Namun Bobi membenarkan jika laporan tersebut telah menerima Komnas HAM RI, dengan nomor agenda; 127650 ,” Tutupnya.
Sumber, ” Ismail Sarlata (Gmm)

