Maklumat Untuk Antisipasi Kasus Covid-19.

MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Pemerintahan Kabupaten Banjar bersama Forkopimda menerbitkan Maklumat tentang antisipasi penyebaran Kasus Positif Virus Covid-19 dengan pembatasan semua kegiatan masyarakat kumpul bersama di tempat keramaian, apalagi di saat datangnya Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. (24/12/2020)

Bupati Banjar,” H. Khalilurrahman bersama Forkopimda telah menandatangani Maklumat tersebut di Mahligai Sultan Adam, tepatnya di Pendopo Bupati Banjar, Kamis (24/12/2020) Maklumat tersebut berisi tentang pertimbangkan situasi nasional terkait dengan bertambahnya jumlah penderita COVID-19 secara signifikan setelah masa libur.

Pemerintah dan Forkopimda Kabupaten Banjar telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi secara baik, cepat, dan tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di Kabupaten Banjar.

Dalam rangka menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintahan Kabupaten Banjar bersama Forkopimda melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di area publik, Meminta masyarakat mengutamakan aktivitas di rumah selama masa libur dan senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan (3M) dalam setiap aktivitas. Menghindari kerumunan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Terhitung mulai tanggal 24 Desember dan 31 Desember, Semua tempat hiburan dan tempat wisata tidak boleh ada kegiatan di area publik, Pembatasan aktivitas di mulai Maksimal sekitar pukul 18:00 Wita, Termasuk semua Rumah Makan atau Restoran harus menghentikan aktivitas, Pelayanan mengutamakan pembeli yang membawa pulang ke rumah, tidak santai, nongkrong atau makan ditempat.

Sementara itu, pada Tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan tanggal 01 Januai 2021. Pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak dan menghindari kerumunan baik ditempat publik maupun tempat hiburan umum. Untuk cafe, restoran dan rumah makan agar mengutamakan pelayanan delivery makanan dan take away/dibawa pulang, tidak makan ditempat. Pembatasan Kegiatan dibatasi tutup maksimal pukul 20:00 Wita.

baca juga :  Dua Mantan Dirut Bank Mandiri Kompak Bungkam Ditanya Langkah Cegah Kerugian Triliunan Rupiah.

Tidak diperkenankan melakukan kegiatan mengumpulkan orang banyak berupa pesta baik outdoor maupun indoor (Di Hotel, Cate, Resto, Penginapan, Mall dan sebagainya) ataupun membakan petasan/kembang api. Setiap orang dan Pengelola Tempat Hiburan Umum/Pengelola Usaha yang melanggar akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku; Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sumber,” Hmd/Rndy/Elg (Gmm)