MANDAILING NATAL, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Membuka Jendela Dunia
Sumut/ pembangunan RSUD Mandailing Natal yang berlokasi di komplek perkantoran bupati Mandailing Natal (Panatapan) & RSUD tersebut dinilai penuh dengan kontroversi dan kejanggalan hal itu disampaikan oleh,” Hapsin Nasution Saat diwawancarai di Panyabungan.
Saat menyampaikan ke awak media Hapsin mengatakan bahwa pernyataan nya tersebut bukan omon omon belaka, pasalnya Hapsin mengatakan “Mulai dari proses tender hingga proses finishing dan sebentar lagi dapat digunakan masyarakat Mandailing Natal sudah terendus banyak persoalan.
“Mulai dari proses tender yang penuh kejanggalan, hingga pembangunan RSUD yang dinilai penuh dengan permasalahan,” terang Hapsin.
Selanjutnya Hapsin juga megatakan ” Ketika dilihat melalui laman LPSE Mandailing Natal Pembangunan Dua RSUD Tersebut dimenangkan oleh 3 perusahaan dengan total pagu Rp. 42,8 M yaitu: CV. Patricia Adisty, CV. Mitra Perkasa dan CV. Mangun Citra Bersama.
“Namun yang anehnya dari ketiga perusahaan tersebut saat mengikuti proses tender dinilai telah kelebihan SKP (Sisa Kemampuan paket) yang merupakan syarat mutlak sebuah perusahaan dapat memenangkan tender sesuai dengan peraturan LKPP NO 3 Tahun 2024 & PERPRES NO 12 Tahun 2021 dikatakan Bahwa suatu perusahaan hanya boleh mengerjakan suatu kegiatan dalam satu waktu sebanyak 5 paket kegiatan. Dan yang anehnya ketiga perusahaan tersebut telah kelebihan SKP (Sisa Kemampuan Paket) tapi tetap memenangkan tender,” papar Hapsin sembari menunjukkan SKP Ketiga Perusahaan tersebut kepada awak media globalmartamedia.com Sabtu. (22/02/2025)
Kemudian saat menjelaskan akan kelebihan SKP Tiga perusahaan tersebut katanya bukan sekedar ucapan semata pasalnya tuduhannya tersebut didasarkan atas investigasi nya kelapangan “Kita telah melakukan investigasi ke lapangan lengkap dengan Photo dengan titik kordinat, dan hasil wawancara masyarakat dan hasilnya investigasi ketiga perusahaan tersebut dinilai telah kelebihan SKP.

“Pasalnya paket kegiatan yang terdaftar atas nama 3 perusahaan tersebut di laman LPSE bahkan masih ada kegiatan paket yang belum berjalan dan bahkan dilokasi kegiatan peket baru cuman ada pasir / belum dikerjakan, lantas kenapa ketiga perusahaan tersebut dimenangkan sementara masih ada kegiatan paket yang terdaftar atas nama tiga perusahaan terkait /perusahaan telah kelebihan SKP,” tambah Hapsin sembari menunjukkan hasil investigasinya.
Lanjutnya, Setelah melakukan investigasi kelapangan dia juga mengatakan “Setelah melakukan investigasi dilapangan kemudian kita menjumpai pejabat terkait (LPSE Mandailing Natal) mengatakan “Sudah ada kok PHO nya kenapa lagi dipermasalahkan, urai Hapsin ketika menjelaskan hasil komunikasinya sama pejabat terkait.
Tidak puas dengan pernyataan pihak LPSE Madina, Hapsin kemudian berkoordinasi dengan pejabat terkait yang hasil komunikasinya dengan pihak LPSE telah dikeluarkan berkas PHO nya.
“Kita kemudian berangkat ke Medan dalam rangka menjumpai Dinas terkait yang mengeluarkan berkas PHO tersebut di Dinas ketahanan pangan PROV Sumatera Utara, dan hasilnya di Dinas tersebut menyampaikan sampai saat ini tidak ada sama sekali kita mengeluarkan Berkas PHO atas kegiatan paket tersebut,” jelas salah satu Kabid dan PPK memberikan penjelasan.
Namun sangat berbeda jauh yang diucapkan Pejabat terkait (LPSE Madina) yang mengatakan bahwa semua berkas PHOnya sudah ada.
“Inikan artinya hasil konfirmasi sudah tampak jelas kebohongan yang diperbuat, bahwa ada pemalsuan dokumen dan tanda tangan berkas PHO yang dilampirkan ketiga perusahaan tersebut,” beber Hapsin setelah mendengar langsung dari pejabat Prov Sumut.
Setelah melakukan banyak investigasinya, Hapsin kemudian melaporkan 9 pejabat terkait di Pemda Madina & 3 Kontraktor pemenang ke Penegak Hukum Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU).
“Dan hingga saat ini pelaporan tersebut masih berjalan dan selanjutnya kita akan melaporkan pelanggaran itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta ke Kejaksaan Agung dengan tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan, Persekongkolan, dan Pelanggaran peraturan LKPP NO 3 Tahun 2024 & Per pres NO 12 Tahun 2021 Dalam waktu dekat,” tutup Hapsin sembari mengakhiri wawancaranya bersama media.
Sumber,” Dny/Mag/Tim (GMM)

