Konsumsi Kristal Bejat Buat Doping Main Judi Online, Residivis di Cokok Polisi.

KUBU RAYA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Membuka Jendela Dunia

Kalbar/ Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap penyedia narkoba jenis shabu dan penyedia tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut, pada Minggu (30/06) lalu. Tragisnya, shabu itu dikonsumsi sebagai doping bermain judi online.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya,” AKP Sagi, S.H melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya,” Aiptu Ade mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial,” SR (46) tahun, warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya di Jalan Raya KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“SR ditangkap petugas di Jalan KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan plastik klip yang terdapat sisa-sisa yang diduga keras narkoba jenis shabu. Kemudian, petugas melakukan interogasi singkat terhadap SR. Dari hasil interogasi tersebut, SR mengakui bahwa isi di dalam plastik klip itu adalah narkoba jenis sabu yang sudah habis digunakan bersama temannya,” ungkap Ade.

Berdasarkan keterangan SR, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial,” MR (43) tahun, warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, di kediamannya. Dari penangkapan MR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bong (alat hisap shabu) dan sabu dengan berat bruto 1,15 gram.

“MR yang merupakan penyedia tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama. Diketahui MR baru keluar tahun lalu dan masih memiliki hutang negara selama 3 tahun. Sisa shabu seberat bruto 1,15 gram ditemukan petugas di dalam pipa bong berbahan kaca milik MR,” jelas Ade.

Lebih lanjut, Ade menerangkan bahwa saat diinterogasi, MR mengakui sabu tersebut milik SR. Sebelum SR dan MR ditangkap petugas, keduanya baru mengonsumsi barang haram tersebut sebagai doping untuk bermain judi online.

baca juga :  Kapolda Kalbar Copot Jabatan Kasat Reskrim Polres Ketapang Terkait Tewasnya RF.

“SR membeli sabu tersebut dari pria berinisial W warga Pontianak Timur. Kemudian, SR mendatangi rumah MR untuk memakai sabu tersebut. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram itu digunakan keduanya sebagai doping untuk bermain judi online dan keduanya mengaku telah menggunakan sabu lebih dari satu kali,” lanjut Ade.

Satres Narkoba Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini.

“Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ade.

Sumber,” Hms/Jon/Elg (GMM)