Korban Mabuk dan Mengamuk Di Belakang Pertokoan CBS Martapura.

MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Banua.

Perkelahian yang terjadi di belakang Cahaya Bumi Selamat (CBS) pasar Martapura kelurahan Murung, Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Selasa siang sekitar pukul 11:25 Wita, Korban yang mengalami luka tusukan,” Ahmadi, sedangkan Pelaku,” Masdi (56) tahun, Warga Desa Jawa Laut, Gang Muhajirin, RT 011/00, Jalan Cempaka, Martapura Kabupaten Banjar. (23/07/2019)

Menurut penuturan saksi,” Anang (50) tahun, warga Tanjung Rema” yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP) Mengatakan,” Penganiayaan oleh tersangka kepada korban di sebabkan korban marah dalam kondisi mabuk, Korban mendatangi tersangka yang sedang berjualan buah di sekitar TKP belakang (CBS) pasar martapura, Serta Korban membalik dagangan buah milik tersangka, yang sedang berjualan diatas mobil pickup milik tersangka,” Ungkapnya.

Akibat dari perbuatan korban, tersangka naik pitam dan tidak terima, kemudian tersangka,” Masdi mendekati korban dan langsung menusuk korban sehingga mengenai punggung korban dengan menggunakan pisau belati yang sehari hari dibawa tersangka untuk berjualan buah di pasar Martapura, akibat dari tusukan tersebut korban terjatuh dan bersimbah darah, Korban pun langsung di evakuasi ke Rumah Sakit Ratu Zalekha guna mendapatkan Pertolongan medis,” Tuturnya.

Anggota Polsek Martapura Kota yang saat itu sedang patroli langsung mengamankan tersangka Masdi yang masih berada di lokasi kejadian, dengan ditemukan barang bukti sebilah pisau belati beserta sarungnya. Tersangka saat ini sudah berada di tahanan Polsek Martapura Kota, Namun dari pihak Kepolisian Sektor Martapura Kota belum menerima Laporan dari keluarga korban. Tersangka dijerat sebagaimana yang dimaksud Pasal 351 ayat (1) KUHP, Nomor 24/ VII/ 201, Dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun penjara,” Tutupnya.

Sumber,” Dani Masri (Gmm)