PT Bumi Indah Raya Lecehkan Polda Kalbar.

PONTIANAK, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Membuka Jendela Dunia

Kalbar/ Pengamat dan Pakar Hukum,” Dr Herman Hofi sekaligus kuas Hukum Lili Santi Hasan, menyesal kan sekali pihak PT Bumi Indah Raya Ingkar janji lagi dalam Jadwal yang sudah ditentukan untuk melaksanakan mediasi di Polda Kalbar pada hari ini, Jumat. (05/04/2024)

Penyesalan Herman Hofi Ini di sampaikan kepada awak media soal Kasus Pemalsuan sertifikat hak pakai tanah yang di tangani Pihak Penyidik Polda Kalimantan Barat.

Saat ini Dirkrimum Polda Kalbar tengah mengusut kasus pemalsuan dokumen akta otentik yang melibatkan PT Bumi Indah Raya yang mana di laporkan oleh Kuasa Hukum Lili Santi Hasan,” Dr Herman Hofi.

“Dalam laporan yang diajukan oleh,” Lili Santi Hasan, dengan kuasa hukum terdapat dugaan pemalsuan sertifikat hak pakai tanah yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Bumi Indah Raya,” Jelas Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua Lembaga Bantuan Hukum “Herman Hofi Law” yang juga merupakan Kuasa Hukum,” Lili Santi Hasan.

“Kami yakin akan segera ada tersangka atas pemalsuan dokumen akta otentik. Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan kemudian dilimpahkan ke Penyidik Polda Kalbar,” ungkapnya kepada awak media.

Namun, proses mediasi yang telah dilakukan oleh Dirkrimum Polda Kalbar,” Kombes Pol Bowo dengan pihak PT. Bumi Indah Raya mengalami kendala. Meskipun sudah tiga kali pertemuan, perusahaan tersebut tidak hadir dan bahkan meminta penundaan mediasi sebanyak dua kali hingga terjadinya penundaan terus menerus.

Kasus pemalsuan dokumen akta otentik yang melibatkan PT Bumi Indah Raya

Saat ini pihak PT. Bumi Indah Raya terkesan tidak serius dan bahkan sangat melecehkan aparat hukum Polda Kalbar,” tegas Ketua LBH Herman Hofi LAW.

Kami berharap Polda Kalbar segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan menahan pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan data otentik.

baca juga :  Satgas Operasi Mantap Brata Kapuas 2023-2024 Laksanakan Pengamanan Musyawarah Besar II Pemuda Dayak Kalbar.

“Tindakan mafia tanah ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan harus ditindaklanjuti secara luar biasa,” pintanya.

Kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Semua pihak berharap agar pelaku pemalsuan segera dihadapkan pada proses hukum yang tegas dan adil tanpa pandang bulu.

“Masih menurut keterangan Herman Hofi”, Kita apresiasi Dirkrimum Polda Kalbar,” Kombes Pol Bowo telah memfasilitasi mediasi, hari ini pertemuan yang ke tiga kalinya, namun, pihak PT. Bumi Indah Raya Ingkar kembali dan Isni sudah 2 kali meminta penundaan mediasi,” kata Herman Hofi yang juga selaku Pengamat Hukum ini.

Sumber,” Her/Jon/Elg (GMM)