JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Membuka Jendela Dunia
Jakarta/ Sudah hampir tiga tahun tersangka kasus penipuan uang proyek,” Muzir Effendi alias Asiang (46) tahun, belum juga tertangkap. Hingga saat ini, tersangka masih status Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatra Utara, Anehnya, dalam beberapa kasus perkara yang berhubungan dengan jumlah uang yang fantastis selalu lamban penanganannya di Ranah Hukum. (23/06/2023)
Muzir Effendi ditetapkan DPO Direskrimum Polda Sumut, 26 Juli 2021. Tersangka diduga melakukan penipuan uang proyek jembatan dan perumahan PTPN VI terhadap korban seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama,” Mei Mei. Dimana korban mengalami kerugian Rp4,5 miliar. Aparat Kepolisian seharusnya maksimal dalam menangani perkara tersebut.
“Penyidik Polda Sumut belum berhasil menangkap DPO penipuan dengan berbagai alasan, apalagi ini sudah hampir tiga tahun, katanya tersangka masih dalam pencarian” katanya” Kapolri harus betul betul menjaga institusi Polri agar tetap bersih dan berwibawa dengan kinerja bawahannya, Dalam mengayomi dan melindungi masyarakat adalah tugas pokok Polisi, Nah kami sangat berharap kinerja bapak Polisi yang terhormat agar segera menangkap tersangka,” kata kuasa hukum Mei Mei, Iskandar Halim SH MH, Kamis. (22/06/2023)
Iskandar mengatakan, Polisi masih mencari keberadaan lokasi DPO tersebut. Jadi kami Mohon Kapolda Sumut agar memperhatikan dan mencek kinerja anak buah, masa sudah sekian lama menangkap DPO tidak mampu,?? Padahal Aparat Kepolisian sudah dilengkapi dengan fasilitas canggih yang sangat mampu mendeteksi keberadaan orang yang di cari, tidak sedikit negara menggelontorkan uang guna mempermudah kinerja aparat negara.
“Apakah Karena korbannya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang cuma bisa berharap agar segera tertangkap. Seharusnya Citra Kepolisian di tingkatkan agar terwujudnya Presesi. Belakangan ini hukum terlihat seperti tumpul kepada karung pundi, Sangat miris melihat keadaan korban yang sangat berharap kejelasan kinerja Kepolisian,” jelas Iskandar.
Iskandar menyebutkan, tersangka ini sangat licik. Tersangka menggunakan Kartu Tanda Pengenal (KTP) daerah Jambi, sedangkan tersangka tinggal di Medan, Sumut. Dalam beberapa hari kedepan, mungkin kami akan melayangkan surat ke Mabes Polri yang di tujukan kepada Bapak Kapolri,” Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kami meminta agar dalam penanganan kasus kasus di wilayah Hukum Polda Sumut, khususnya di kota Medan tidak bertele tele.
“Kita berharap kepada Polda Sumut dan jajarannya segera menangkap tersangka. Jika hal tersebut di anggap remeh dan di sepelekan, maka hampir dipastikan korban akan menjadi lebih banyak, Dan juga Citra Kepolisian rusak cuma karena hal sepele yang sangat mudah untuk di ungkap,” terang Iskandar.
Peristiwa itu dilaporkan dengan laporan Polisi Nomor :LP/1919/X/2020/SUMUT/SPKT III, tgl 05 Oktober 2020. Pelapor atas nama Mei Mei tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUH Pidana.
Kemudian keluar surat perintah penyidikan Nomor : SP-Sidik /51/I/2021/ Direskrimum, tanggal 29 Januari 2020. Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO /R/65/VII/2021/Direskrimum, Tanggal 26 Juli 2021. Surat Perintah Penangkapan Nomor ; SP Kap/16p6/VII/2021/ Direskrimum Tanggal 26 Juli 2021.
Sumber,” Dny/Anh/Elg (GMM)

