Polda Metro Jaya Linglung Tangani Kasus YF Tjang.

JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Membuka Jendela Dunia

Jakarta/ Direktur Utama UOB Kay Hian,” Yacinta Fabiana Tjang selaku Terlapor dugaan pidana penipuan dan penggelapan, Yacinta mangkir saat pemanggilan dari Kepolisian Polda Metro Jaya. Diketahui dalam minggu ini Polisi telah memanggil Yacinta, namun yang bersangkutan mangkir, Mungkin terlapor berpendapat hukum bisa di beli selagi pundi pundi lancar mengalir. (23/06/2023)

Dirut UOB Kay Hian di panggil Polda Metro Jaya selaku Terlapor, jelas tampak tidak kooperatif dan tidak mengindahkan aparat Kepolisian, Padahal kalau mau Citra Kepolisian melejit dan mulia di mata masyarakat, tangkap dulu itu tersangka, giring ke kantor dan segera buatkan Surat Perintah Penahanan, Jangan cuma sama ikan teri main tangkap dulu, gebukin baru di interogasi.

“Kami minta Kapolda Metro Jaya agar bisa bertindak tegas dalam menegakkan hukum walaupun konglomerat, elite politik atau Big Boss, Jika mangkir dalam pemanggilan, langsung jemput dan ditahan, kalau tidak begitu, itu sama artinya aparat Kepolisian mempermudah jalur tersangka kabur. Disinilah mengapa Kepolisian di pandang sebelah mata bagi para mafia, Karena mereka bisa di ajak makan bareng dan jalan bareng dengan mesra,” ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono.

Diketahui bahwa para korban nasabah UOB Kay Hian menyetor dananya ke rekening UOB Kay Hian di cabang Kebon Jeruk dan dana tersebut sekarang tidak bisa dicairkan. Ternyata selain Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, UOB Kay Hian juga dilaporkan para korban ke Mabes Polri dengan Kuasa Hukum Andreas. Hal seperti ini seharusnya OJK pertanyakan Fit and Proper Test UOB Kay Hian dan segera cabut ijin usaha UOB KH agar tidak memakan korban lebih banyak lagi. Dalam hal ini Pemerintah harus bertindak tegas, Bukan malah sebaliknya menguliti korban,” tegasnya dalam rilis Kamis. (22/06/2023)

“Jika sebelumnya modus pembobolan dana masyarakat dilakukan koperasi seperti Koperasi Indosurya, KSP SB dan Lima Garuda. Kini sudah menjalar ke nama internasional seperti UOB Kay Hian. Ini jika pemerintah tidak turun tangan, maka akan menjadi krisis keuangan nasional, Pemerintah harus benar benar menjaga wibawa dengan prosedur dan kode etik yang bersih dalam menjalankan tugasnya, Jangan sampai pemerintah ikut memuluskan kinerja para mafia investasi,” ujarnya.

“UOB Kay Hian dalam hal ini adalah Direktur Utamanya, sangat tidak bertanggung jawab dan terkesan lepas tangan terhadap kejadian yang menimpa para nasabahnya. Yacinta melempar tanggung jawab ke marketing yang notabene direkrut, di pekerjakan oleh UOB Kay Hian, itu sama saja sarapan dulu baru cuci muka dan cuci tangan, Pundi Yacinta sudah segunung, jadi sangat mudah untuk mempermainkan hukum,” katanya.

“Uang para korban pun di setor ke rekening UOB Kay Hian, sehingga jelas dan nyata ada dalam kekuasaan UOB Kay Hian, dan hal ini jelas dalam perseroan, sesuai UU PT No.4O Tahun 2007 adalah tanggung Jawab Direksi perusahaan. Yacinta harus bertanggung jawab penuh baik secara pidana maupun Perdata, Semoga Kapolda Metro Jaya,” Irjen Karyoto tidak terseret arus negatif, semoga Kapolda Metro Jaya bisa bertindak tegas dan adil serta langsung menangkap Terlapor yang sengaja meremehkan institusi Polri dengan melalaikan panggilannya,” pintapnya.

“Segera cekal Para Terlapor ini agar tidak melarikan diri keluar negeri. Jika Terlapor lebih mementingkan urusan pribadi di banding panggilan polisi, itu sama saja melecehkan aparat penegak hukum. Masyarakat dukung Kapolda untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Yacinta dkk yang sudah merugikan masyarakat, Kami juga sangat berharap kepada Kapolda agar peduli kepada para korban,” lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat khususnya penguna jasa keuangan untuk menghindari institusi keuangan yang tidak punya Itikat baik, Jasa keuangan seperti bank, koperasi dan perusahaan finance, walaupun terdaftar OJK dan punya nama internasional tidak menjamin akan punya itikat baik, apalagi di era digitalisasi Pemupakatan kejahatan sangat Masip dan terstruktur, banyak oknum yang sengaja mem backup mereka.

baca juga :  PT SMS Akui Operator Alat Berat Atas Perintah Pimpinan Mereka.

Jangan mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa keuangan dengan hasil menggiurkan, Tanpa susah kerja uang berlipat ganda di janjikan akan di dapat, pertama lancar kedua lancar dan ketiga lancar serta diberikan bonus, Pihak perusahaan jasa keuangan pun kembali datang merayu agar menambahkan modal lebih besar, anda tergiur dan anda pun langsung terkapar. Sebaiknya berusaha dijalan yang benar dan masuk akal agar nasib anda aman dan damai.

“Hindari perusahaan keuangan seperti UOB Kay Hipan yang lepas tanggung jawab, karena jasa keuangan modal utama adalah trust atau kepercayaan. Membuat Laporan di Kepolisian karena terdesak, itu sama seperti membuatkan kolam bandeng kepada oknum aparat yang serakah, Dibuatnya penanganan yang berlarut larut, korban dibuat bingung dengan sikap yang tidak adanya rasa peduli terhadap korban” ini adalah sebuah, ‘Red Flag’ untuk institusi yang patut dihindari masyarakat,” tegas Advokat Bambang Hartono, selaku kuasa hukum para korban UOB Kay Hian dengan kecewa.

Sumber,” Lqi/Mar/Elg (GMM)