KUBURAYA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Kalbar/ Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian satu unit Mobil Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH Tahun 2020 warna Merah pada 19 Januari 2023 lalu, menyisakan sebuah misteri, Tersangka ternyata memiliki senjata api jenis Pistol Revolver, Pengembangan pun kembali di lakukan atas kepemilikan senpi rakitan. (21/02/2023)
Pasalnya,” WO, tersangka kasus kejahatan pencurian mobil ternyata memiliki senjata rakitan jenis Pistol mirip Revolver, ini terungkap saat Satuan Reserse melakukan penggeledahan di rumah Kontrakannya di jalan Adisucipto Gang Family Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Selasa.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kubu Raya,” AKBP Arief Hidayat, SH, S.I.K saat Press Conference bersama awak media di Mapolres Kubu Raya, Jalan Mayor Alianyang Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.
Penggeledahan di rumah kontrakan terduga pelaku WO yang beralamat di jalan Adisucipto Gang Family Kecamatan Sungai Raya terkait adanya dugaan kasus pencurian 1 unit Mobil yang di laporkan oleh korban.
“Pada saat di lakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut telah di temukan satu pucuk senpi revolver rakitan beserta 1 butir peluru di dalamnya yang di simpan di bawah Kasur di dalam kamar tersangka,” kata Kapolres AKBP Arief, saat Press Conference yang dihadiri awak media.
Dari keterangan tersangka yang berinisial WO, Senjata Api (Senpi) Rakitan jenis Pistol mirip Revolver tersebut digunakan dalam melakukan aksi kejahatannya.
“Kasubsie Penmas,” Aipda Ade mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan asal usul dari senjata rakitan tersebut beserta amunisinya,” terang Ade.
Saat ini tersangka berinisial WO berada dalam tahanan Polres Kubu Raya dengan pasal berlapis, atas kepemilikan Senjata Api (Senpi) Rakitan jenis Pistol ini.
“Tersangka disangkakan dengan Tindak pidana Tanpa Hak Memiliki, Menguasai, Membawa Senjata Api Rakitan jenis Pistol mirip Revolver beserta Bahan Peledak Tanpa Ijin, sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan tuntutan hukuman maksimal 12 tahun Kurungan Penjara,” pungkas Kapolres.
Sumber,” Hms/Sya/Elg (Gmm)

