MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar kembali ungkap peredaran narkoba jenis Shabu di wilayah Desa Murung Keraton Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Seorang ibu rumah tangga yang kedapatan menyimpan Shabu di dalam sebuah handphone merk Nokia warna biru saat penangkapan. (23/06/2022)
Satresnarkoba Polres Banjar telah mengamankan seorang perempuan,” SM (37) tahun, warga Kelurahan Murung Keraton Kecamatan Martapura, yang diduga kuat masih famili dengan,” MR (41) tahun, tersangka kasus yang sama, lokasi yang sama namun beda rumah dan waktu penggerebekan yang hampir bersamaan pula, sekitar pukul 01:30 Wita, Kamis pagi.
Kapolres Banjar,” AKBP Doni Hadi Santoso S.I.K., melalui Kasihumas Polres Banjar,” Iptu Suwarji membenarkan adanya penangkapan dua orang di Desa Murung Keraton Martapura, Tertangkapnya dua pelaku di TKP yang sama membuat pihak aparat Kepolisian Polres Banjar semakin gencar dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Banjar.

“Pelaku yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga ini di saat penangkapan kedapatan menyimpan satu paket shabu seberat 0,63 gram di dalam sebuah handphone merk Nokia yang terletak di meja rumah, turut disita satu buah handphone merk Vivo dan uang tunai sebanyak Rp. 350.00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dinihari,” ucap Kasihumas Polres Banjar Iptu Suwarji.
Kasihumas Polres Banjar,” Iptu Suwarji menambahkan, Pelaku akan dijerat dengan undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman dalam tindak pidana narkoba antara lain Pasal 111 ayat (1), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu. Pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Jo 112 UU Narkotika tahun 2009, Ancaman paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kemudian Dalam pasal 114 ayat (1) adalah sangkaan untuk kurir, perantara atau penjual terancam penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, Dan untuk penggunaan narkoba konsumsi pribadi, khususnya golongan I untuk narkoba jenis shabu menyalahi pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” terangnya.
Sumber,” Aji/Arl/Elg (Gmm)

