KUTAI, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Kembali geger dengan terjadinya kasus Pencabulan yang dilakukan oleh bapak tiri terhadap anaknya. Sebelumnya sudah terjadi di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan. Dan kali ini, kasus serupa kembali terjadi lagi di Kecamatan Muara Kaman, tepatnya di Desa Benua Puhun. Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan oleh,” Aris Jala Sutra (41) tahun, Ayah tirinya sendiri, Akibat perbuatannya,” Bulan (19) tahun, bukan nama sebenarnya, tengah bunting alias hamil. (27/07/2019)

Kapolres Kukar,” AKBP Anwar Haidar, Di dampingi Kapolsek Muara Kaman,” AKP TM Panjaitan mengatakan, Kehamilan korban sudah lima bulan berjalan, Awalnya kasus ini terungkap saat keluarga korban curiga dengan perubahan tubuh Bulan yang membesar, layaknya seperti orang mengandung. Sampai akhirnya tantenya langsung menanyakan kepada korban tentang perubahan pada perut keponakannya, pada Jumat 26/07 malam, Betapa kaget tantenya setelah mendengar langsung dari mulut Bulan bahwa yang menghamilinya adalahAris,” Sesalnya.

Menurut Panjaitan,” Sewaktu ditanyakan langsung sama tantenya, korban mengakui telah hamil lima bulan, Namun Bulan belum berani mengatakan siapa yang menghamilinya, Bahkan awalnya, tantenya menduga kalau pacar korban yang melakukannya dan Bulan disuruh agar pacarnya untuk meminta pertanggungjawaban. Namun setelah korban dibawa ke rumah tantenya, Bulan menceritakan kejadian yang sebenarnya, yakni korban dihamili bapak tirinya,” Tegasnya.

Setelah keluarga dapat memastikan bahwa,” Aris Jala Sutra yang melakukannya, Sabtu pagi sekitar pukul 08:45 Wib, Kasus tersebut langsung dilaporkan secara resmi ke Polsek Muara Kaman. Kemudian Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim,” Iptu Sukardi bergerak cepat untuk mengamankan Aris. Pasalnya, sejumlah warga sekitar sudah geram akan ulah Aris tersebut. Aris pun Langsung kami amankan karena banyak warga sudah menunggunya dirumah, Usai diamankan, Aris langsung dimintai keterangan Tim penyidik,” Ungkapnya.

Tenyata Bulan di cabulinya sejak masih sekolah di bangku SMP sekitar lima tahun yang lalu, 2014. ketika itu usia Bulan masih 14 tahun, pertama kali pelaku menggarap Bulan di dalam kamar mandi, dengan imbalan akan di belikan boneka cantik. Kepada petugas Aris mengakui semua perbuatannya,“ Selain itu pelaku juga mengancam tidak akan memberi uang sekolah dan tidak akan ditegur apabila tidak menurutinya. Pelaku juga mengancam akan marah apabila hal tersebut sampai diceritakan kepada orang lain,” Jelasnya.

Panjaitan Mengatakan,” Perbuatan bejat itu terakhir dilakukan Aris pada 20 Juli 2019 lalu. Ketika itu Aris masuk ke dalam kamar Bunga disaat istrinya sedang tidur. Setelah melakukannya, Aris kembali lagi ke dalam kamar istrinya. “ Bahkan pelaku juga pernah melakukannya disaat korban sedang tidur berdua adiknya di dalam kamar, Akibat perbuatannya, Ayah Tiri yang bekerja sebagai sopir tronton di perusahaan kayu tersebut harus mendekam di sel tahanan Polsek Muara Kaman,” Pungkasnya.

Petugas juga sudah mengamankan barang bukti seperti pakaian Aris dan Bunga, Pelaku kami jerat dengan Pasal 76 d Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 294 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Tutupnya.
Sumber,” Herlan Tnc (Gmm)

