Ibu Rumah Tangga Miliki Tiga Paket Kristal Bejat.

MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Anggota Resnarkoba Polres Banjar telah mengamankan seorang perempuan berinisial,” AN (24) tahun, warga Banjarbaru Utara, sesuai KTP, yang dengan sengaja menyimpan, menguasai dan memiliki narkoba golongan satu jenis Shabu sebanyak tiga paket dengan berat 11,85 gram, Sekitar pukul 17:30 Wita, di Desa Sungai Sipai Martapura Kabupaten Banjar. (29/01/2022)

Dalam penangkapan saudari,” AN, di Desa Sungai Sipai Martapura yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, di temukan sejumlah barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak tiga paket, satu buah timbangan digital, satu buah hape merk Oppo warna pelangi dan uang Rp 300,000,- (tigaratus ribu rupiah) diduga hasil dari penjualan narkoba jenis kristal bejat tersebut.

Kapolres Banjar,” AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Banjar,” Iptu Suwarji membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis shabu di Desa Sungai Sipai Martapura, Pada hari Rabu, 26/01 sekitar pukul 17:30 Wita. Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di tahanan Polres Banjar guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tertangkapnya seorang perempuan berinisial,” AN (24) tahun, berawal dari laporan warga yang merasa sangat terganggu dengan keluar masuk warga dari luar yang sering bertransaksi narkoba di rumah tersebut, Aparat dari Resnarkoba Polres Banjar langsung melakukan pengintaian terhadap terlapor,” jelas Kasihumas Polres Banjar Iptu Suwarji via seluler.

Saat penggeledahan di rumahnya Jalan Rahmat Desa Sungai Sipai, di temukan tiga paket Shabu yang di simpan dalam dompet warna coklat yang disembunyikan dalam kamar terlapor, tepatnya barang haram tersebut di temukan dibawah Rak Televisi, Dari pengakuan tersangka,” AN, kristal bejat di peroleh dari rekannya yang sampai saat ini masih dilakukan pengembangan.

baca juga :  Pembangunan RSUD Madina Palsukan Dokumen & Sarat Masalah.

“Pelaku dengan sengaja atas penyalah gunaan narkoba, menyimpan, menguasai dan memiliki narkoba golongan satu jenis shabu, dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nrkotika no 35 tahun 2009 tentang narkotika Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terang Kasihumas Polres Banjar Iptu Suwarji mengakhiri ucapannya.

Sumber,” Hms/Rmy/Elg (Gmm)