Edy Mulyadi Mangkir Pemanggilan Dari Bareskrim Polri.

JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Jakarta/ Edy Mulyadi yang tersandung kasus dugaan ujaran kebencian mangkir saat di panggil untuk pemeriksaan terhadap dirinya oleh Bareskrim Polri, Kabareskrim Polri akan menyiapkan panggilan kedua untuk pemeriksaan terhadap terlapor,” Edy Mulyadi. (28/01/2022)

Kabareskrim Polri,” Drs, Komjen Agus Andrianto, S.H, M.H., memastikan langsung menyiapkan panggilan berikutnya untuk pemeriksaan Edy Mulyadi yang menurut pengacaranya kliennya tidak bisa memenuhi panggilan Bareskrim Polri karena ada beberapa hal yang membuat Edy Mulyadi tidak bisa berhadir terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

“Komjen Agus Andrianto mengatakan, Edy Mulyadi semestinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri hari ini, Kalau yang bersangkutan sengaja untuk menunda kehadirannya, ya kami kirim panggilan kedua tanpa alasan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dipintai keterangan, Jakarta, Selatan, Jumat 28 Januari 2022.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tahu apa yang sedang mereka hadapi, Penyidik pun telah menyusun dan sudah tersusun agenda proses penyidikan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi selanjutnya. 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengatakan bahwa Edy Mulyadi tidak bisa menghadiri panggilan pihak kami, Hari ini Kuasa Hukum Edy Mulyadi,” Herman Kadir menyampaikan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dari Bareskrim Polri,” Hal tersebut di sampaikan oleh Kuasa Hukumnya.

“Dari Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Pemanggilan kliennya hari ini tepatnya pukul 10:00 Wib, Namun Pak Edy tidak bisa berhadir karena ada halangan dan pihaknya sudah melayangkan surat ketidakhadiran kliennya,” ucap Kuasa Hukum Edy Mulyadi,” Herman Kadir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 28 Januari 2022.

Kuasa Hukum Edy Mulyadi,” Herman Kadir mengklaim bahwa, Ketidakhadiran Edy Mulyadi lantaran pemanggilannya tidak sesuai dengan proses hukum yang berlaku, Makanya Kami hari ini cuma mengantarkan surat penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri.

baca juga :  Pelepasan Bansos Serentak Covid-19 Oleh Kapolres Pekalongan.

“Herman mengatakan, Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan aturan hukum dan KUHAP. Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan,” Pungkas Herman.

Namun, Kabareskrim Polri,” Komjen Agus Andrianto menegaskan bahwa, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyusun agenda penyidikan ujaran kebencian yang telah dilakukan terlapor Edy Mulyadi, Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan kan sudah mereka susun dengan matang,” tegas Agus Andrianto selaku Kabareskrim.

Sumber,” Dny/Frs/Elg (Gmm)