Saksi Termohon Plin Plan Terkait Legalitas Jalan Houling Km 101 Tapin.

BANJARMASIN, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, hari ini, Kamis siang, Pihak dari Dirkrimum Polda Kalsel telah menghadirkan saksi yang tidak bisa menghadirkan dokumen resmi, terkait penutupan jalan houling Km 101 Tapin, yang telah sekian lama merugikan para buruh angkut serta asosiasi buruh Tongkang. (20/01/2022)

Dalam agendanya, pihak Polda Kalsel dari Dirkrimum telah menghadirkan dua orang saksi di persidangan, Namun dua orang saksi tersebut di ruang persidangan dan didepan Majelis Hakim, mereka tidak bisa melampirkan surat resmi dokumen sertifikat. Saat di tanya perihal penutupan dan kepemilikan jalan houling Km 101, Saksi plin plan dalam memberikan keterangan di depan Majelis Hakim.

Pemohon merasa sangat heran dan janggal ketika saksi dari Dirkrimum Polda Kalsel memberikan penjelasan terkait surat menyurat kepemilikan jalan houling yang mereka tutup,” Putu Agus Wiranata selaku Majelis Hakim yang mulia mengatakan, Pihak PT TCT mengakui tidak mempunyai izin secara resmi dari Pengadilan Negeri perihal penutupan portal (Police Line) jalan houling Km 101 Tapin.

“PT TCT telah mengakui dihadapan Majelis Hakim di dalam persidangan hari ini, bahwa mereka tidak bisa membuktikan ke absahan dokumen resminya, Saksi dari PT TCT hanya bisa melampirkan data bukan berdasarkan legalitas sertifikat dokumen yang resmi. Terbukti mereka secara ilegal telah menutup (Police Line) portal jalan houling Km 101 Tapin yang merugikan ribuan buruh,” Ucap Kurniawan Adi Nugroho selesai persidangan.

Kurniawan Adi Nugroho selaku Kuasa Hukum Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang melanjutkan, Dihadapan Majelis Hakim,” Putu Agus Wiranata, pihak PT TCT mengakui tidak memiliki izin resmi terkait pemasangan Police Line. Akan tetapi, hingga sekarang penutupan portal (Police Line) tersebut masih terpasang dan jalan houling masih tidak bisa di pungsikan, Apabila sampai sekarang masih dipasang, hal tersebut ranahnya melanggar hukum yang berlaku.

baca juga :  Direktorat Polairud Polda Kalbar Gagalkan 100 Ton Rotan Ke malaysia.

“Mereka bahkan tidak bisa membuktikan standing legalitas kepemilikan jalan houling tersebut, Seharusnya mereka dapat membuktikan surat dari Pengadilan, dan sampai sekarang tidak ada surat dari Pengadilan Negeri, Mereka pihak PT TCT tidak bisa memenuhi ketentuan tersebut, Mereka pihak termohon sudah melanggar hak banyak warga,” Urai Kuasa Hukum.

Di Pengadilan Jakarta Selatan, sengketa masih berjalan, Dalam proses kasus perdata tersebut, Seharusnya di kesampingkan terkait penutupan jalan houling Km 101, Elite politik serta pihak yang berwenang agar bijaksana dalam mengambil sebuah kebijakan, untuk apa, Ribuan Kepala menunggu kepastian dibukanya Police Line dan jalan houling agar mereka bisa kembali beraktivitas, atau anda para pejabat puas dengan nasib yang mereka alami.

Sumber,” Dny/Fmi/Elg (Gmm)