Oknum PNS Tuduh Instansi Polri Sebagai Provokator Demo Tolak RUU Cipta Kerja.

BANJARBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Polres Banjarbaru menerima laporan adanya Penuduhan sebagai Provokator Demo tolak Ruu Cipta kerja di Banjarmasin kamis (15/10/2020), terhadap Instansi Polri khususnya Polda Kalsel, oleh seorang Oknum PNS,” FM (41) tahun, kamis, pukul 07:39 wita. (16/10/2020)

FM dilaporkan karena kedapatan Memposting tuduhan nya itu di Sosial Media WhatsApp dengan status yang bertulisan,

“Demo hari ini di Banjarmasin akan damai ketika dikawal TNI namun sebaliknya jika POLRI maka akan
rusuh, kepada adek adek ku dan kawan kawanku sekalian yang demo hati hati penyusup dari intel berpakaian almamater karwna tadi tampak terlihat dari Polda ada beberapa intel yang membawa seragam almamater patut di duga ini provokasi yang dilakukan oleh mereka untuk rusuh.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Banjarbaru di Pimpin Kanit Resmob,” Iptu M. Alhamidie bergerak untuk melakukan Penangkapan terhadap FM (15/10/2020) pukul 11:00 wita.

Kanit Resmob Iptu M. Alhamidie mengatakan, Tim berhasil Mendapati FM di tempat kerja nya di Kantor Perpajakan Kota Banjarbaru, tak lupa beserta BB (Barang Bukti) nya 1 (satu) HandPhone merk Samsung Galaxy Note 9 diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru untuk di proses lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan,” FM mengakui bahwa dia yang menulis dan memposting Status tersebut.

“Saat di introgasi,” FM mengakui bahwa dirinya telah memposting status WA tersebut, dengan alasan tidak ada maksud untuk menyingung salah satu Instansi, dalam hal ini FM hanya menyampaikan kegelisahan nya terkait situasi politik yang berkembang sekarang ini” jelas Kanit.

“FM dikenai Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU RI NO 1 TAHUN 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana,” Tutupnya.

Sumber,” Randy/Tjn/Elg (Gmm)

baca juga :  Morlan Dan Kuasa Hukumnya Di Laporkan Ke Polda Riau.