Harapan Buruh Angkut Batubara Kembali Pupus.

TAPIN, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Ribuan sopir angkut belum bisa bekerja akibat tidak kelarnya konplik antara pihak PT AGM dengan pihak PT  TCT, Buntutnya ribuan Sopir Angkutan Batubara bakal kembali Demo ke Polda Kalsel, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan ke Gubernur Kalsel. (21/12/2021)

Nasib yang dialami ribuan sopir angkutan jasa batubara akibat terdampak penutupan jalan hauling KM 101 Tapin makin nelangsa, pasalnya belum ada titik temu untuk menuju jalan damai. meskipun sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan difasilitasi eksekutif dan legislatif setempat.

Sampai sekarang jalan hauling yang menjadi tumpuan para sopir mengais rezeki tak kunjung dibuka, hasilnya para sopir angkut kembali kerumah dengan pikiran mencari hutangan agar bisa memenuhi kebutuhan kelangsungan hidup anak istri mereka.

Salah seorang perwakilan dari sopir buruh angkut,” Trubus Naing menyampaikan kepada para awak media, pihaknya berencana kembali melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar jalan hauling segera dibuka dan tidak ditutup lagi.

Buruh angkut Batubara di jalan houling kembali berunjuk rasa agar tuntutan mereka di penuhi.

“Saya pastikan, unjuk rasa kali ini akan lebih besar dari sebelumnya, dan dimana pihaknya juga berencana mengajak keluarga mereka untuk turun bersama menyampaikan aspirasi mereka hingga di penuhi. Kalau kami tidak bekerja, anak istri kami mau makan apa,” tuturnya.

Trubus kembali menambahkan, Kami cuma rakyat biasa yang hanya menggantungkan harapan buat anak istri kami di jalan Houling tersebut, rencanannya kami akan menggelar aksi menyampaikan aspirasi ke Gubernur dan Polda Kalsel secara besar besaran sampai tuntutan kami terpenuhi.

Hal senada disampaikan dari perwakilan para sopir buruh angkut,” Sulaiman Ma’ Ruf, yang mengatakan sudah bingung dengan tidak jelasnya kebijakan dari Pemerintah Daerah serta Instansi terkait terhadap nasib mereka, dampak penutupan jalan hauling ini sudah sangat terasa bagi kami.

baca juga :  Pemulihan Dalam Sektor Perekonomian Melalui UMKM Di Kabupaten Banjar.

“Kami para sopir buruh angkut di jalan houling ini sudah bingung dan buntu tidak tahu harus bagaimana lagi, di warung hutang sudah menumpuk, pemilik warung juga sudah mulai menolak bila kami ingin ngutang kembali. Mau kerja apa kami kalau begini terus, bisa kelaparan anak istri kami,” sesalnya.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum,”  Supiansyah Darham, .S.E. ,S.H mengatakan, Permasalahan antara PT. AGM dengan PT. Tapin Coal Terminal ( TCT ) sudah masuk ranahnya Pengadilan dengan gugatan Keperdataan di Pengadilan Negeri Rantau, harusnya pihak Polda Kalsel mendahulukan Perkara keperdataannya, jangan memaksakan Perkara Pidana yang di dahulukan.

“Ada 4 Peraturan yang diduga dilawan, yaitu,” Pertama, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI nomor 1 tahun 1956, kedua, Surat Edaran MA (SEMA) RI nomor 4 tahun 1980, ketiga, Surat panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejagung nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, dan terakhir, Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 61 dan 62,” tutup Supiansyah Darham.

Sumber,” Dny/Fmi/Elg (Gmm)