Irjen Napoleon Bonaparte Seret Nama Kapolri.

JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Jakarta/ Indonesia Police Watch menilai,” Irjen Napoleon Bonaparte membuat ulah lagi untuk mendapatkan simpati publik, Pasalnya, isu rekaman pembicaraan keterlibatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat menjadi Kabareskrim dalam kasus Penghapusan Red Notice Joko Tjandra dihembuskan secara terbuka ke media. (07/10/2021)

Rekaman yang beredar berdurasi sekitar satu menit. Dalam rekaman itu,” Irjen Napoleon Bonaparte berbincang dengan orang yang diduga sebagai Brigjen Prasetijo Utomo dan diduga Tommy, Mereka semua merupakan tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Pengangkatan isu tersebut, terlihat disengaja setelah dua kali,” Irjen Napoleon Bonaparte membuat surat terbuka kepada publik dari rutan Bareskrim Polri.

Pertama, Saat membela diri ketika melakukan pemukulan dan melumuri muka M. Kace dengan kotoran manusia dan kemudian mengaku dirinya bukan koruptor dan diperalat oleh seseorang.

Kedua, Surat terbuka itu langsung viral di portal-portal dan media sosial. Kemudian, muncul pula foto Irjen Napoleon Bonaparte saat makan di sel rutan Bareskrim Polri dengan diatasnya ada baju seragam polri dengab dua bintang terpampang dengan jelas.

IPW melihat isu keterlibatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang diangkat oleh Irjen Napoleon Bonaparte sekarang ini diduga sebagai upaya agar kasusnya terutama pada peristiwa penganiayaan M. Kece tidak diteruskan.

Kalau dicontohkan, seumpama seorang yang sedang tenggelam,” Irjen Napoleon Bonaparte berusaha menyelamatkan diri berusaha memegang apapun agar dirinya tidak tenggelam dan selamat.

Padahal Isu-isu yang diangkat tersebut, tidak akan mengubah tindakan pidana yang dilakukannya. Apalagi hembusan yang terakhir mengaitkan nama Kapolri Listyo Sigit di rekaman pada tanggal 14 Oktober 2020 antara Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetio Utomo saat berada di rutan Bareskrim.

baca juga :  LQ Indonesia Lawfirm Polisikan Kembali Minna Padi Aset Manajemen Ke Mabes Polri.

Ocehan Irjen Napoleon Bonaparte selaku terdakwa kasus korupsi penghapusan red notice dan tersangka kasus penganiayaan M. Kece adalah sebatas isu saja dan tidak akan pernah menjadi fakta hukum yang diperiksa dan didalami dalam proses hukum. Akibatnya, isu tersebut hanya sebagai gosip saja.

Bila memang Irjen Napoleon Bonaparte memiliki fakta yang bisa bernilai hukum maka hal itu semestinya sudah ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh penyidik dalam perkara korupsi penghapusan red notice yang telah menjadikan terpidana Brigjen Prasetyo Utomo dan dirinya sebagai terdakwa.

Oleh karena itu, IPW berpendapat kasus tersebut sudah selesai bahkan tuduhan keterlibatan Listyo Sigit Prabowo telah dijawab kalau dirinya tidak terlibat dengan dibuktikan melalui sikapnya yang tidak ragu mengusut tanpa pandang bulu pihak pihak yang terlibat.

Hal tersebut setelah diungkapkan Listyo Sigit  Prabowo saat menjabat sebagai Kabareskrim pada tanggal 26 november 2020, Menurut Listyo,” Irjen Napoleon sebagai Jenderal dan pejabat utama mestinya melakukan pengecekan benar tidaknya terdakwa Tommy Sumardi mengantongi restunya.

“Agak aneh aja kalau ada orang yang membawa nama kita dan orang itu langsung percaya begitu saja kalau mereka dekat dan mewakili orang itu,” Listyo Sigit Prabowo mengakhiri.

Sumber,” Dny/Ayt/Syah (Gmm)