Ditinggal Minggat” Suami Bakar Rumah Sendiri.

BATUBARA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Sumut/ Entah gila atau kumat stress nya, seorang suami akibat ditinggal anak istrinya,” AP, Warga Jalan Setia Dusun VII Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram,  Kabupaten Batubara, Sumatera Utara bakar rumahnya sendiri. AP bakar huniannya akibat kecewa yang diperbuat anak istrinya. (08/10/2021)

Entah syetan apa yang sedang merasuki jiwa pria ini,” AP tega membakar rumahnya akibat ditinggal anak istrinya. Dari sumber yang diperoleh, Aksi pembakaran rumah miliknya sendiri diakui AP karena galau anak istrinya minggat dari kediaman yang mereka huni, Jumat.

Akibat perbuatannya,” AP akhirnya diamankan petugas Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara menyusul adanya laporan dari pemilik rumah berdasarkan LP/8/78/1/0021/SPKT.LU/RES BATU BARA/POLDA SUMUT atas kasus pembakaran rumahnya sendiri.

Kapolres Batubara,” AKBP Ikhwan Lubis SH, MH, membenarkan kasus suami bakar rumahnya sendiri. Setelah insiden pembakaran tersebut di telusuri, Terungkap juga ada beberapa kasus lainnya yang dipaparkan oleh Kapolres  Batubara yang didampingi Kasat Reskrim,” AKP Feri Kusnadi SH, MH, dan Kanis Reskrim Polsek Labuhan Ruku.

“Saat terjadinya peristiwa itu, pelapor dihubungi oleh anaknya dan memberitahukan bahwa rumahnya (pelapor) telah dibakar AP,” ujar Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH,

Kemudian pelapor langsung pulang kerumah, dan api pun sudah berhasil dipadamkan warga setempat, Saat pelapor masuk kedalam rumah ia melihat sofa, 1 unit kipas angin dan kasur diruang tidur terbakar.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 2.600.000 sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Labuhan Ruku,” jelas Kapolres.

Kemudian, pada hari yang sama sejumlah saksi-saksi bertemu dengan AP sedang duduk di sebuah warung kopi.

Mendapat informasi berharga ini, team Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung turun ke TKP dan mengamankan AP berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

baca juga :  15 Container Dan Sembilan Pelaku Berhasil Diungkap Polres Pati Jateng.

“Atas perbuatannya,” AP dipersangkakan melanggar pasal 187 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Sumber,” Dny/Avd/Elg (Gmm)