MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Tim dari Mapolsek Martapura Timur kembali beraksi, seorang tersangka pengedar narkoba jenis shabu,” MI (30) tahun, ditangkap dirumahnya, Senin 06/09/21 sekitar pukul 22:30 Wita, jalan Kebun Bunga Perum Pondok Bunga Desa Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar (07/09/2021)
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0,23 gram, satu pipet kaca yang masih berisi serbuk bening, satu hape warna hitam merk POCCO Phone, satu unit timbangan digital warna metalik dan uang tunai diperkirakan hasil penjualan sebesar Rp. 800,00′ (Delapan Ratus Ribu Rupiah)
Kapolres Banjar,” AKBP Doni Hadi Santoso, SIK, MH melalui Kasihumas Polres Banjar,” H. Iptu Suwarji SE, MM di ruang kerjanya mengatakan, Penangkapan terhadap pria berinisial MI itu menindalanjuti keresahan warga di Komplek Pondok Bunga Desa Bincau Kecamatan Martapura, Pelaku sangat marak melakukan transaksi narkoba jenis shabu.
“Kami melakukan Lidik dan penggeledahan di rumah dan berhasil melakukan pelaku beserta barang buktinya, Pelaku pun tanpa bisa mengelak dan berkutik saat di gelandang ke Mapolsek Martapura Timur untuk menyelidiki kasus lebih lanjut,” ucap Kasihumas H. Iptu Suwarji SE, MM.
Akibat perbuatannya, Pelaku hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya saat berada di sel tahanan Mapolsekta Martapura Timur untuk melakukan perbuatannya, Saat ini tersangka pelaku dan barang bukti sudah berada di pemeriksaan lebih lanjut.
Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya petugas akan menjerat pelaku dengan Primer pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.
Sumber,” Hms/Rmy/Elg (Gmm)

