Permohonan Denny Indrayana Tidak Beralasan” Ini Penjelasan MK.

JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@Membuka Jendela Dunia.

Jakarta/ Majelis Hakim Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan sengketa Pilkada Kalsel yang telah diajukan pasangan Denny-Difriadi (H2D) yang tidak beralasan. pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel,” Denny Indrayana dan Difriadi lemah pembuktian di ranah hukum, Jum’at. (30/07/2021)

Sidang Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang di pimpin,” Anwar Usman menetapkan pasangan H. Syahbirin Noor dan Muhidin berhak secara Syah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Pasangan BirinMU menangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pada tanggal 9 Juni 2021 lalu di beberapa wilayah di Kalimantan Selatan.

Ketua Mahkamah Konstitusi,” Anwar Usman yang di siarkan secara Daring mengatakan, Majelis Hakim Dengan dasar yang jelas dan kuat serta berpedoman pada Hukum, MK memutuskan menolak permohonan tim Denny-Difriadi karena tanpa bukti yang kuat dan dasar hukum yang lemah sehingga Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berhak menolaknya,” Ucap Anwar Usman.

Sebelumnya,” Denny-Difriadi kembali mengajukan permohonan perselisihan hasil PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Juni lalu, Dalam Persidangan yang di pimpin Hakim Konstitusi,” Aswanto di dampingi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih meminta kepada pihak pemohon, termohon agar melengkapi bukti sebelum persidangan berlanjut.

Enny mengatakan, Mengingatkan kepada semua pihak bahwa ini adalah kasus konkret, Maka bukti-bukti itu harus selengkap mungkin, agar di putusan persidangan nanti tidak ada lagi pihak yang kalah memojokkan pihak Majelis Hakim dengan berbagai argumen, Hal itu disampaikan Enny setelah mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pasangan Denny-Difriadi yang dibacakan oleh kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Heru Widodo,” terang Enny.

Hasil putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi hari ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi,” Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo, Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Jumat 30 Juli 2021 diucapkan pada pukul 16:15 Wib oleh Delapan Hakim Konstitusi di atas memutuskan Pasangan BirinMU sebagai Gubernur terpilih.

baca juga :  Menteri Bintang Optimis Keterwakilan Perempuan Di Legislatif Capai 30 Persen Pada Pemilu 2024.

Sumber,” Ayt/Dny/Elg (Gmm)