Pura-pura Jualan Bakso Bakar” Ternyata Pengedar Shabu.

MATARAM, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

NTB/ Sat Renarkoba Polresta Mataram kembali menangkap dan mengamankan bandar narkotika jenis shabu asal Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Pelaku yang diamankan berinisial ZS (42 tahun) warga Karang Bagu. (28/02/2021)

Pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,44 gram dan uang tunai Rp 150 ribu. ‘’ Ini pelaku lagi-lagi dari Karang Bagu. Dia ini bisa dibilang pengedar narkotika jenis shabu di sana,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (27/02/2021). 

Informasi dikantongi petugas tentang pelaku yang sering bertransaksi narkotika jenis shabu. Hari Jumat (26/02/2021) sekitar pukul 14:30 Wita. Petugas mendatangi kediaman wanita berinisial RA di Karang Bagu yang sudah menjadi target operasi (TO). Kedatangan petugas diketahui oleh RA dan berhasil melarikan diri.

“Tapi petugas mendapati ZS lengkap dengan barang bukti shabu. ‘’ Dia ini rekannya RA yang kabur dan sudah kita tetapkan jadi DPO. ZS langsung kita amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ bebernya.

“Yogi menjelaskan, ZS juga masuk daftar TO petugas. Keterlibatannya dipantau petugas. ‘’ Kita ingin pastikan ada barang bukti shabu baru kita amankan,’’ katanya.

Pelaku dijelaskan petugas cukup pandai menyamarkan bisnis haramnya. Kesehariannya, ZS berprofesi sebagai penjual kopi dan bakso bakar. Tapi jualannya itu diduga sebagai kedok saja. Karena ZS juga terlibat bisnis haram peredaran shabu di Kota Mataram. ‘’ Dia pura-pura saja jual bakso bakar itu. Padahal dia jual shabu juga,’’ terangnya.

Alasan klasik menjadi penyebab ZS menjual shabu. Yakni tergiur dengan untung besar. Profesi itu dijalani beberapa tahun terakhir. ‘’ Tapi pada dasarnya dia ini pemakai juga. Terus katanya untuk menambah pemasukan. Sambil jualan bakso bakar jualan shabu juga,’’ kata Yogi.

“Karena sudah menjual cukup lama. ZS tidak aktif menjajakan barang haramnya. Pelanggan dan pembeli langsung datang menanyakan barang dan dibeli. ‘’ Pembelinya itu dari sekitar Kota Mataram. Kita terus kembangkan jaringannya,’’ tegasnya.

Dengan perbuatannya itu, ZS terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Ri Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

baca juga :  Penahanan Tersangka Pengrusakan Pabrik Pekalongan Untuk Kepentingan Tahap Dua.

Sumber,” End/Ink/Elg (Gmm)