Suami Istri Di Ringkus Miliki Narkotika Jenis Shabu.

LABUHAN BATU, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Sumut/ Satuan Resnarkoba Polres Labuhan Batu meringkus pasangan suami istri dan juga seorang adiknya yang juga ikut menjalankan bisnis kristal bejat jenis Shabu di sebuah rumah di wilayah Dusun Sungai Dondong Desa Baganbilah, Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu, Minggu. (22/11/2020)

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reserse Narkoba,” AKP Martualesi Sitepu  di relies pers yang diberikan kepada wartawan, Membenarkan tentang adanya penggerebekan di salah satu rumah warga di Desa Baganbilah. Senin (23/11/2020)

Penangkapan 3 pengedar sabu itu, menindaklanjuti pengaduan masyarakat Panai Hulu dan Panai Tengah kepada Kapolres melalui pesan WhatsApp,” ujar Kasat Narkoba.

Isi pesan WhatsApp yang diterima Kapolres itu menyebutkan, “kami mohon pak, di Kecamatan Panai Hulu narkoba masih menjamur, masyakarat sudah resah”. Begitu mendapat laporan masyarakat, Kapolres kemudian menginstruksikan kepada,” AKP Martualesi Sitepu melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran informasi dimaksud.

Kemudian, pada Minggu (22/11/2020), sekira pukul 15:00 WIB, personel Satresnarkoba dipimpin Kasat,” AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung, didampingi aparat desa menggerebek sebuah rumah warga di Dusun Sungai Dondong Desa Baganbilah.

Dari dalam rumah dimaksud, Satresnarkoba meringkus tiga orang, terdiri dari pasangan suami isteri dan adik laki-laki. Satu keluarga ini diduga terlibat bisnis sabu di Daerah pesisir Labuhanbatu itu,” papar M Sitepu.

Ketiga pelaku yang diringkus karena disebut-sebut berbisnis narkotika jenis shabu itu sudah ditahan di Mapolres adalah suaminya,” SH alias Unying (37) tahun, Warga Dusun Sungai Dondong, Desa Baganbilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu dan isterinya,” EMW alias Wati (31) tahun, di kartu identitas tercatat penduduk Dusun VII Desa Sungai Pinang Kecamatan Panai Hulu serta dan,” PP alias Yogo (19) tahun, adik dari Unying, penduduk Dusun IV Desa Meranti Paham Panai Hulu.

baca juga :  Kapolri" Negara Tidak Boleh Kalah Dengan KKB Papua.

Sedangkan barang bukti yang disita dari Unying, yaitu 1 plastik klip transparan berisi sabu 6,03 gram brutto, 1 plastik klip kosong, 2 unit hp android Vivo warna hitam dan nokia warna putih serta uang tunai Rp230.000. Sabu ditemukan dari bawah tempat tidur,” sebut Martualesi.

Kemudian dari tersangka Wati, isteri Unying, disita barang bukti 3 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 2 gram dan 1 botol minyak rambut warna hitam.”Barang bukti Wati ditemukan di dekat mesin air di sumur. Setelah diinterogasi, Wati mengaku mendapat sabu tersebut dari Unying,” ujar Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu,

Barang bukti dari tersangka Yogo, 3 plastik klip transparan dengan berat brutto 2,71 gram, 1 botol minyak rambut warna biru, 2 hp masing-masing android Vivo warna hitam dan Samsung warna hitam. Barang bukti itu diselipkan di kandang ayam dan saat diinterogasi menyebut sabu miliknya diperoleh dari Unying.

“Barang bukti shabu yang ditemukan keseluruhannya seberat 10,74 gram, Unying juga mengaku sudah 3 bulan melakukan bisnis haram tersebut dengan omzet penjualan 10 gram per minggu, dengan keuntungan sekitar Rp3 juta minggu,” terang M Sitepu.

Dari pemeriksaan, Unying juga mengaku bisnis haramnya dibantu isterinya, EMW alias Wati dan dibantu adik kandungnya, PP alias Yogo. Sedangkan barang haram itu didapatnya dari seseorang berinisial B, warga Ajamu, Kecamatan Panai Tengah melalu hp.

“Namun, saat dilakukan pelacakan dengan menghubungi nomor hp B yang diberikan tersangka Unying, tidak aktif. Tersangka Unying, isteri dan adiknya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” Tutup AKP Martualesi Sitepu.

Sumber,” Ckra/Skal/Elg (Gmm)

baca juga :  Cegah Balap Liar Warga 3 Desa Inisiatip Bangun Polisi Tidur.