MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Unit Reskrim Polsek Martapura Kota menerima Informasi adanya kasus Pencurian di sebuah Rumah pemilik Toko Klontong bertempat di Desa Cindi Alus, RT 08 Rw 03, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Pelaku yaitu,” JR (20) tahun, yang juga Warga Cindi Alus tidak jauh dari tempatnya beraksi. Rabu (28/10/2020) 22:15 wita.
Setelah menerima Laporan dari masyarakat sekitar, Unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi dan di pimpin oleh kanit Reskrim,” Iptu B. Munthe.
Kapolsek Martapura Kota,” AKP Suroto, melalui Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota Iptu B. Munthe mengatakan kepada globalmartamedia.com, “JR kedapatan mengambil Tas yang di dalam nya berisi Uang dan Handphone milik korban di meja Ruang tamu rumah nya, yang jarak rumah nya ke Toko tersebut hanya 15 meter saja,” ujarnya.
Sesampai Anggota di lokasi, anggota langsung mengamankan JR yang sudah berhasil di tangkap oleh warga sekitar.
Usai mengambil Tas milik korban, JR langsung melarikan diri, beruntung nya, Anak dari pemilik toko tersebut melihat Tas tersebut sudah tidak ada lagi di atas meja dan langsung Berteriak Maling-Maling,” katanya.
“Lain hal dengan Pemilik toko yang sempat melihat orang Berlari di samping rumah nya, bersamaan dengan mendengar Teriakan dari anak nya, Korban langsung mengejar dan di bantu warga sekitar untuk mengejar Pelaku yang melarikan diri,” jelas Kanit Reskrim.
JR kedapatan warga bersembunyi di semak-semak dekat kuburan di Samping rumah korban.
“Adapun BB (Barang Bukti) yang kita amankan berupa, 1 (satu) buah tas pinggang berwarna merah berisi uang Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk samsung, 1 (satu) bh HP merk Advan,” ungkapnya.
“Kini Pelaku bersama BB nya kita aman kan di Polsek Martapura Kota guna Proses hukum yang lebih lanjut,” Tutup Kanit Reskrim.
Sumber,” Randy/Dny/Elg (Gmm)

