Panjang Tangan Berakhir Di Hotel Prodeo.

BANJARBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Unit Reskrim Polres Banjarbaru kembali mengamankan 2 (dua) orang pelaku kasus pencurian yang terjadi di beberapa wilayah di Banjarbaru akhir pekan ini. Pelaku Baharudin alias Burhan dan Royani alias Yani, yang masing masing di bekuk di tempat kediamannya. (22/10/2020) 

Pelaku (Burhan) ditangkap karena telah mengambil Handphone milik Wakil Gubenur Kalimantan Selatan periode 2005-2010,” HM Rosehan Noor Bahri, yang saat itu sedang berada di Bandara Syamsudin Noor Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru,” AKBP Doni Hadi Santoso saat Jumpa Pers mengatakan kepada globalmartamedia.com. “Bapak Rosehan baru sadar bahwa, Handphone miliknya hilang saat sudah turun dari pesawat. Beliau kemudian coba menanyakannya kepada pihak Maskapai Penerbangan. Namun, setelah diperiksa kembali di kursi yang diduduki Rosehan, pihak maskapai tidak menemukan Handphone tersebut.” Katanya.

Kemudian Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mencocokan data penumpang yang ada di dalam pesawat yang ditumpagi Rosehan NB.

“Burhan berhasil kita amankan di rumahnya pada hari selasa, 20/10/2020. Petugas berhasil menemukan handphone milik Rosehan tersebut. Atas ulahnya ini, Burhan kemudian di giring ke Mapolres Banjarbaru guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku.

Sedangkan pelaku (Yani) melakukan aksi pencurian di sebuah toko Handphone yang berada di Jalan Ahmad Yani KM 23, Kamis (30/07/2020).

“Saat pemilik toko sedang melaksanakan ibadah Sholat Subuh, Royani alias Yani melancarkan aksinya dengan Mencongkel toko menggunakan pahatan dan masuk mengambil beberapa Handphone yang ada di dalam toko,” ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan Yani akhirnya berhasil di ringkus ditempat kediamannya di Jalan Kurnia, dan langsung diamankan ke polsek Banjarbaru Barat, Selasa sekitar pukul 21:05 Wita. (20/10/2020)

“Dari pengakuannya, Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 2 (dua) kali mencuri ditempat yang sama. Barang hasil curiannya dijual di daerah Belitung dan Pasar Antasari kota Banjarmasin,” tuturnya.

“Para pelaku kini sedang berada di sel tahanan Polres Banjarbaru guna Proses hukum lebih lanjut karena pelaku telah dijerat pasal 363 (1) ke-3, ke-5 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Sumber,” Randy/Dny/Elg (Gmm)

baca juga :  Ini Pesan Danrem 071/Wijayakusuma Kepada Dandim 0711/Pemalang Yang Baru.