Pengedar Shabu Kembali Di Ringkus.

MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Aparat dari Polsek Sambung Makmur amankan pelaku,” AH (24) tahun, warga Desa Pulau Pinang Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 22:30 Wita, Pelaku di ringkus saat melakukan transaksi jual beli narkotika golongan satu jenis Shabu. (15/10/2020)

Kapolsek Sambung Makmur,” Ipda Indra SH menerima laporan dari warga bahwa sering adanya transaksi jual beli narkoba di Gunung atau tepatnya di Jalan Desa Baliangin atas, Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar.

Anggota polsek Sambung Makmur yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Sambung Makmur,” Ipda Indra kepada globalmartamedia.com via WhatsApp pukul 10:09 Wita mengatakan, langsung melakukan pengintaian di lokasi tersebut untuk menangkap pelaku.

Barang bukti yang disita dari tersangka.

Saat penggrebekan, Pelaku hanya sendirian dan mencoba untuk menghindar, namun berkat kesigapan petugas, AH akhirnya mengaku dan terbukti menguasai dan memiliki kristal Bejat yang meresahkan warga. Pelaku saat di tangkap tidak melakukan perlawanan dan pasrah di giring ke Mapolsek Sambung Makmur,” ucap Kapolsek.

“Dari keterangan (AH) bahwa pelaku baru saja mengambil Shabu tersebut di Kabupaten Tapin, Kecamatan Binuang, Kemudian membawanya ke Gunung dan pada saat itu juga kami langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, Saat Penggeledahan anggota tela mengamankan Beberapa BB (Barang Bukti) yang berhasil disita,” jelasnya.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong kepala jaket milik AH, berupa 1 (satu) paket Shabu yang di bungkus di plastik Klip kecil, Kemudian Pelaku di bawa ke Polsek Sambung Makmur guna proses Hukum yang lebih lanjut. Pelaku dikenai pasal 114 Ayat ( I ) Jo pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutup Kapolsek.

Sumber,”  Randy/Aji/Elg (Gmm)

baca juga :  Buku KIR Palsu Beredar.