RIAU, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Riau / Kembali terkaid dugaan penggelapan anggaran media Tahun Anggaran 2019 yang telah dilakukan oknum Dinas Kominfo Kabupaten Indragiri Hilir (INHIL) yang telah menerbitkan beberapa publikasi media siber (online) nasional atau lokal, yang tergabung dan tidak ada di dalam FPII (Forum Pers Independent Indonesia ) baru-baru ini. (15/01/2020)
Dr Yudi Krishmen US,SH.,MH Penasehat Hukum Utama FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Setwil (Sekretariat Wilayah) Provinsi Riau, angkat bicara.” Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.” Ungkapnya.
Lanjutnya lagi,” Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar,” Sesalnya.
Pemberitaan penggelapan anggaran Media Tahun Anggaran 2019 yang diduga dilakukan oleh oknum Dinas Kominfo Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Hendaknya pihak Kejaksaan setempat sudah bisa membuat laporan informasi, dari pemberitaan yang telah di unggah dari berbagai media sebagai data awal untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran akan dugaan yang diduga telah terjadi agar beberapa kalangan media maupun Journalis tidak lagi merasa dirugikan dalam memperoleh hak-haknya yang seharusnya didapatkan dari pihak pemerintah setempat,” Tambahnya.
Jika terbukti hasil audit maka ada kerugian keuangan negara maka ini masuk pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor, namun demikian pemberitaan ini juga melibatkan dugaan yang dapat digunakan sebagai bahan awal untuk melakukan penelitian yang memerlukan penelitian kejaksaan serta penyidik Tipikor Polri, ” Tutupnya.
Sumber, ” Ismail Sarlata / elg (Gmm)

