Benny Tjokrosaputro Terlibat Kasus Jiwasraya.

JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Jakarta/ Benny Tjokrosaputro yang telah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena kasus Jiwasraya yang menjeratnya, Kejagung setelah melakukan dan memutuskan untuk memeriksa Benny (15 Mei 1969) terkait sebagai Direktur utama PT Hanson International Tbk (MYRX), sebelumnya Benny merupakan Komisaris utama di perusahaan tersebut. (15/01/2020)

Benny adalah merupakan anak Handoko Tjokrosaputro, Pria kelahiran Surakarta. Di bawah bimbingan ayah dan kakeknya, Benny (51) tahun tumbuh menjadi sosok wirausahawan. Meski begitu, dia tidak mengikuti jejak kakeknya. Benny memang lebih akrab di dunia pasar modal. Dia mulai menjajal membeli saham pada usia 18 tahun saat dia masih duduk di bangku kuliah.

Menurut pengakuan Benny,” Saya sudah lama, masih kuliah saja sudah main saham. Umur 18 tahun – 19 tahun. Ya ikut teman saja ngantre-ngantre beli saham IPO (Initial Public Offering/IPO) tahun 1989 waktu itu baru mulai-mulai hot kalau ditanya di Indonesia saat itu mungkin belum banyak yang berpengalaman karena baru mulai pasar modalnya. Masih fisik itu serah terima sahamnya, pakai papan tulis,” Ungkapnya.

Benny yang jebolan Universitas Trisakti itu juga diketahui memiliki porsi saham yang cukup besar yakni dengan kepemilikan 4,25 persen atau 3.685.467.431 saham. Majalah Forbes mendapuk pria kelahiran Surakarta ini adalah orang terkaya ke-43 di Indonesia pada 2018. Majalah bisnis itu menaksir kekayaannya mencapai 670 juta dollar AS. PT Hanson International diketahui berdiri pada 1971. Dilansir dari laman resmi perseroan, PT Hanson International awalnya menggeluti bidang tekstil dan menjadi pemain di sejumlah industri.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Benny Tjokro adalah seorang cucu pendiri grup usaha Batik Keris,” Kasom Tjokrosaputro, menjadi salah satu dari lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.  Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna merah muda saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dilansir dari Bloomberg, selain MYRX, kode sandi Hanson International di bursa, Benny Tjokro juga merupakan petinggi di sejumlah perusahaan, antara lain PT Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT Suba Indah Tbk. Keluarga Besar Tjokrosaputro sangat menyesalkan bila dia terbukti bersalah, apalagi dia juga sedang sakit,” Ucapnya.

Mengenai hal itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” Adi Toegarisman, mengungkapkan bahwa kesehatan menjadi alasan utama atas ketidakhadiran Benny Tjokro ke Kejagung. Menurut penuturan Adi, saat ini Benny Tjokro tengah menjalani perawatan di rumah sakit sehingga belum dapat memberikan kesaksiannya atas kasus Jiwasraya,” Jelasnya.

Pernyataan tersebut pun dibenarkan pula oleh kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan. Ia mengatakan, setelah menjalani perawatan, kondisi Benny Tjokro saat ini mulai membaik. “Pak Benny sedang menjalankan perawatan di rumah sakit beberapa hari dan sudah mulai pulih secara perlahan,” ungkap Bob Hasan. 

baca juga :  Gelar Operasi Yustisi Untuk Disiplinkan Warga Patuhi Prokes.

Menurut keluarga Tjokrosaputro,” Kami tidak hanya memastikan kualitas dirinya dan amanah yang dia emban, tapi setahu kami sekeluarga Benny orang yang baik. Kemudian Benny memegang PT Hanson International mulai menggeluti bisnis properti sejak 2013 setelah mengakuisisi lahan seluas 3.000 hektar. Sejak saat itu perseroan berkembang menjadi perusahaan pengembang properti dengan penguasaan lahan mencapai 4.900 hektar. jadi kami keluarga bingung dia terlibat atau sebagai saksi,” Tutupnya.

Sumber,” Onedy/Msabki/elg (Gmm)