Dana BPJS Di Selewengkan Buat Beli Rumah Mewah.

BANDUNG, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Jabar/ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dananya di kucurkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang ternyata diselewengkan para terdakwa mencapai Rp 7,7 miliar. Sementara itu, uang ini masuk ke kas daerah Pemkab Bandung Barat. Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana klaim BPJS Kesehatan RSUD Lembang di Pengadilan Tipikor PN Bandung. (11/11/2019).

Dua terdakwa pun dihadirkan, yaitu Kepala RSUD Lembang,” Oni Habibi dan bendaharanya Meta Susanti. Dalam sidang dengan agenda kesaksian, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bale Bandung menghadirkan enam orang saksi,” Kadinkes KBB Hernawan, Kasubag Keuangan Dinkes KBB Juliarawani, Kasi di Dinkes KBB Lia Muliana, perawat RSUD Lembang Endah Zubaedah dan karyawan BPJS Cabang Cimahi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat langsung respon dan mengungkap kasus korupsi dana klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp 7,7 miliar yang dilakukan oleh mantan Kepala RSUD Lembang,” dr Onnie Habie dan Bendaharanya yakni,” Meta Susanti.

Kabid Humas Polda Jawa Barat,” Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kedua tersangka tersebut sebagai pengelola RSUD Lembang pada periode 2017 hingga 2018 telah mengklaim dana BPJS sebesar Rp11,4 miliar. Sementara yang disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat hanya sebesar Rp 3,7 miliar,” Ungkapnya.

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW),” Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) rawan diselewengkan, sebab verifikasi klaim jaminan kesehatan belum dilakukan ataupun terpantau dengan baik. Indonesia Corruption Watch menemukan penyelewengan dana JKN di 15 kabupaten/kota,” Katanya. 

Penyelewengan tersebut dilakukan oleh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, petugas BPJS Kesehatan, petugas fasilitas kesehatan, dan penyedia obat.  Praktik tersebut, antara lain, ditemukan di Padang (Sumatera Barat), Jakarta, Medan (Sumatera Utara), Kendari (Sulawesi Tenggara), Kupang (Nusa Tenggara Timur), dan Meulaboh (Aceh).

Sejak 2018 sudah dilakukan proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus, dan pada Maret tahun 2019 terbitlah laporan polis, kemudian dimulainya proses penyidikan,” kata Trunoyudo, di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa, kini kasus tersebut sudah siap disidangkan (P-21) dan akan segera dilakukan pelimpahan kedua tersangka tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” Pungkasnya.

Sidang penyelewengan Dana BPJS

Persidangan dimulai dengan meminta keterangan Kadinkes KBB Hernawan. Dia mengakui awalnya tidak tahu tentang penyelewengan dana klaim BPJS yang harus disetorkan ke kas daerah. Terlebih RSUD Lembang merupakan rumah sakit yang seluruh biayanya masih ditanggung APBD.  Ibu Meta lapor kalau ada uang (BPJS) yang terpakai, Sebab dalam peraturan, paling lama 1×24 jam harus disetorkan dana,” Ucapnya.

Hernawan mengaku, ada kemungkinan dugaan korupsi dana BPJS ini menyebabkan RSUD Lembang tidak 100 persen menyetorkan dana tersebut ke kas daerah. Dirinya pun baru tahu hal tersebut setelah ada pengakuan terdakwa jika uangnya dibeli sebagian. Pihaknya menyurati BPJS Cabang Cimahi agar proses transfer dana diklaim BPJS ke RSUD Lembang, dan kemudian melaporkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti. “Laporan dari Inspektorat ada selisih sekitar Rp 7,7 miliar yang tidak disetorkan ke kas daerah,” Bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yaitu Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” Tegasnya.

Dalam penanganan kasus korupsi tersebut, kata dia, pihak kepolisian menyita dua tanah dan bangunan di Provinsi Jambi dan beberapa barang mebel termasuk juga barang mewah milik tersangka. Keduanya telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Jawa Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

baca juga :  Kejaksaan Di Minta Jangan Main Mata Kasus Korupsi Gubernur Riau.

Wakil Dirreskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan penggelapan dana yang juga termasuk ke dalam korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara. Sesuai yang digelapkan oleh Onnie dan Meta, kerugian negara itu sebesar Rp 7,7 miliar,” Jelasnya.

Sesuai dengan audit itu ada Rp 7,7 miliar untuk kerugian negaranya, uang BPJS yang harus disetorkan ke kas daerah namun tidak disetorkan, jadi malah digelapkan, itu modus yang dilakukan oleh dua pelaku atau pun tersangka yang sudah kami lakukan penyidikan,” Tutupnya.

Sumber,” Fahri Zbb/elg/Dok (Gmm)