Janda Cantik Terjerat Narkoba.

SAMPIT, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Kalteng/ Terjerat Dunia Hitam Narkoba, Janda Cantik Ini Bakal Lama Menjablay.  Risna Listiana alias Isna (29) tahun, yang terjerat kasus narkotika jenis sabu bakal lama menyandang status janda, selama menjalani proses hukum, hari-harinya akan dihabiskan di balik jeruji besi penjara.  Kasus Isna masih bergulir di persidangan, saat ini tahap tuntutan hukuman yang disampaikan jaksa di hadapan majelis hakim pengadilan negeri sampit. (09/11/2019)

Jaksa menuntut terdakwa bersalah atas kepemilikan 5,5 gram shabu, mengancam hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Perihal persidangan ini disampaikan Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun tentang narkotika, kami diberi kesempatan selama sepekan untuk mempersiapkan pembelaan atas tuntutan tersebut,” Kata Agung.

Lisna Saat menjalani sidang

Menurut Agung, di persidangan terungkap bahwa kliennya diamankan saat turun dari mobil KH 1420 FD yang dikemudikannya. Ketika itu ia bermaksud mau masuk ke barak yang ditempatinya di jalan tidar 2 RT 11/3 kelurahan baamang barat kecamatan baamang kabupaten sampit. Pertugas yang sudah lebih dulu menyatroninya, langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan sepaket shabu dan bundel plastik klip, shabu yang didapat dari tas Isna itu baru saja diambilnya dari Rudi di jalan jembatan kuning, kelurahan ketapang, sampit,” Ungkapnya.

Rencananya shabu itu akan dijual Isna kepada rekan-rekannya, sepaket sabu akan ia jual dengan harga Rp 5,5 jt, pengakuan Isna di hadapan penyidik, dia sudah dua kali beli sabu ke Rudi, Kini Lisna mendekam di tahanan Mapolres Kotim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Ang/Fm)

Sumber,” Ahmad Royani/elg (Gmm)

baca juga :  Giat Operasi Zebra Patuh Intan 2020.