RIAU, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) meminta pihak Kejaksaan Tinggi Riau segera memeriksa Rahman Akil, Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) periode 2010-2015, terkait dugaan korupsi Rp 84 miliar di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau. (27/10/2019)
Menurut Sekretaris umum DPP LSM KPK,” B Naso, kepada wartawan, Minggu, Terkait laporan korupsi yang berpotensi rugikan negara sebesar Rp 84 miliar oleh PT SPR, Kami minta pihak Kejaksaan Tinggi Riau segera memeriksa Direktur Utama PT SPR periode 2010-2015, Rahman Akil, maupun pihak lain yang dicurigai di PT SPR dan anak perusahaannya,” Ungkapnya.
Menurutnya, laporan dan berkas yang mereka serahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau merupakan data awal sebagai pintu masuk memeriksa dugaan penyimpangan keuangan negara di PT SPR periode 2010-2015, termasuk permasalahan rangkap jabatan di anak perusahaan PT SPR Langgak, dan permasalahan kontrak kerjasama PT SPR dengan Kingswood Capital Ltd dan Chevron dalam pengelolaan minyak di Blok Langgak,” Jelasnya.
Hasil audit investigatif BPKP Perwakilan Riau terhadap PT SPR era Rahman Akil, ditemukan dugaan penyimpangan keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah, di mana sebesar Rp 84 miliar mengalir ke sejumlah rekening. Pihak Kejati Riau tinggal koordinasi dengan pihak BPKP Perwakilan Riau, itu pintu masuknya,’’ pungkas B Naso.

Diberitakan media massa sebelumnya, LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, telah melaporkan secara resmi dugaan korupsi sebesar Rp 84 miliar di PT. SPR periode 2010-2015 ke Kejati Riau, pada tanggal 17 Juli 2019 lalu. Benar, ada masuk laporan dari LSM terkait dugaan penyimpangan keuangan negara pada PT. SPR/BUMD milik Provinsi Riau periode 2010-2015 sebesar Rp 84 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH MH. Berita sebelumnya juga, dari ratusan miliar rupiah uang yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Rahman Akil, Direktur Utama PT. SPR periode 2010-2015, sebesar Rp 84 miliar uang milik perusahaan plat merah Pemprov Riau itu diduga “mengalir dengan indahnya” ke sejumlah rekening pribadi,” Tegasnya.
Hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Riau terhadap PT SPR ditemukan dugaan penyimpangan keuangan ratusan miliar rupiah, di mana sebesar Rp 84 miliar mengalir ke sejumlah rekening,’’ Beber sumber, seraya menyebut sejumlah nama-nama yang cukup familiar di Riau. Menurut sumber yang minta namanya tidak diungkap oleh media, selain ditemukannya aliran dana ke sejumlah rekening yang sebagian besar tidak berhak menerimanya, ada beberapa item dugaan penyimpangan keuangan di PT SPR periode Rahman Akil menjadi direktur utama,” Sesalnya.
Hasil audit investigasi BPKP Riau di PT SPR menemukan penyimpangan uang sebesar 7 juta dolar AS dan Rp 32 miliar, tunggakan utang vendor sebesar Rp 45 miliar, utang di Bank Artha Graha Rp 30 miliar, dan lainnya sebesar Rp 46 miliar,’’ Ungkap sumber. Ketika dikonfirmasi riausatu.com, Selasa siang, di ruang kerjanya, Kabag TU Perwakilan BPKP Provinsi Riau,” R Kemal Ramdan, tidak bersedia berkomentar lebih lanjut terkait audit investigasi pihaknya terhadap perusahaan BUMD milik Pemprov Riau,” Terangnya.
Hasil audit PT SPR telah kita serahkan ke Pemprov Riau. Soal berapa dugaan penyimpangan dan item-itemnya, silakan tanya ke pihak Pemprov Riau. Tugas kita hanya melakukan audit seperti yang dimintakan,’’ kilah Kemal, didampingi Korwas Bidang Investigasi BPKP Riau,” Rudi Wiyana. Dikonfirmasi via telepon selular beberapa kali, bekas Dirut PT SPR periode 2010-2015 Rahman Akil, tidak berhasil dihubungi. Hanya nada masuk yang terdengar, tapi tidak diangkat. Begitu pun konfirmasi melalui via WhatsApp sebanyak dua kali dalam hari berbeda, hanya terlihat dua conteng biru tanpa dijawab. (B Naso/Novrizon Burman)
Sumber,” Torro Laela/elg (Gmm)

