PRABUMULIH, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Sumsel/ Seorang siswi SMA di Palembang,” Bunga (16) tahun, diperkosa pacarnya usai dianiaya hingga tak berdaya. Sang pacar yang berinisial FP (18) tahun, warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Patih Galuh Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan. Insiden berawal saat pelaku sedang berada di kos-kosannya, kemudian korban FN datang, Jalan KH Azhari, Lorong Tembusan, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan SU II Palembang datang menemui pelaku, Lantas korban minta diantarkan pulang ke rumah. (26/10/2019)
Menurut Pernyataan pihak aparat Kepolisian,” Pelaku mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor miliknya, di perjalanan pelaku kaget korban bilang sedang hamil. Mendengar keterangan korban pelaku mengajak korban berkeliling dan sampailah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Di TKP pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan, namun saat itu korban menolak ajakan pelaku. Dia emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban, setelah korban tidak berdaya, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban,” Tuturnya.
Setelah melakukan persetubuhan terhadap korban, pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian, pelaku langsung pulang ke kost-kosan. Polisi membeberkan kronologi penemuan FN siswi SMA yang ditemukan kelaparan dan compang-camping di daerah Sungai Rambutan, Ogan Ilir (OI). Pelakunya FP pacar korban sudah diringkus. Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang,” Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA,” Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA,” Ipda Hendri, memastikan pelaku FP akan ditahan meski masih berstatuskan pelajar,” Ungkapnya.

Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti,” katanya, Sabtu (26/10). Pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu Bra milik korban, satu celana dalam milik korban, satu buah ikat pinggang milik korban, satu unit ponsel Merk Oppo A3 S milik pelaku dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol BG 5774 CU milik pelaku,” Imbuhnya.
Pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan penganiayaan disertai pemerkosaan terhadap korban, serta meninggalkan korban di TKP seorang diri. Menurut pelaku,” Awalnya korban datang ke kosan saya untuk minta diantarkan pulang pak, tapi saya kaget dia bilang kalau dia hamil sehingga saya ajak dia jalan-jalan dulu pak,” Terangnya. Sesampainya di TKP korban menolak untuk diajak berhubungan badan sehingga pelaku melakukan penganiayaan yang disertai pemerkosaan. Setelah diperkosa korban ditinggal di TKP dan saya pulang ke kosan,” Sesalnya.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong bersama temannya di depan kosan pelaku, di Jalan Veteran Palembang, Jumat (25/10) sekitar pukul 22:10 Wib dan langsung digiring oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang untuk dimintai keterangannya, pelaku langsung diserahkan ke Polres Ogan Ilir dimana lokasi TKP berada. Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tutupnya.
Sumber,” Fahriansyah Effendi/elg (Gmm)

