JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim di rumah Veronica Koman (31) tahun, di Jakarta tak lepas dari status tersangka dugaan provokasi dan penyebaran informasi bohong yang terjadi di asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. (20/09/2019)
Dari kemarin sudah di lakukan upaya paksa dari pihak penyidik melakukan pencarian di Jakarta kerumah Veronica Koman untuk melakukan pengembangan dan penggeledahan,” Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Surabaya mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Veronica, yang berada di Jakarta, hari ini jum’at 20/09.
Dari penggeledahan tersebut, Veronica tidak berada dirumah (Dilokasi) kemungkinan masih berada di Australia, Dari penggeledahan tersebut, Luki mengatakan,” Polisi menemukan dan menyita sejumlah berkas dan dokumen berkaitan dengan kasus Veronica,” Sementara semua yang ditemukan masih diteliti dokumen-dokumennya,” Ungkapnya.

Polda Jatim pun telah memasukkan saudari tersangka,” Veronica Koman ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Status DPO itu diterbitkan lewat nomor DPO/37/IX/RES.2.5./2019/DITRESKRIMSUS. Untuk melacak keberadaan Veronica, Polda Jatim juga telah bekerja sama dengan Divhubinter Mabes Polri, Kementerian Luar Negeri dan KBRI,” Tegasnya.
Pengacara hak asasi manusia (HAM) yang sebelumnya mendampingi aktivis Papua,” Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya oleh Polda Jawa Timur. Veronica diduga aktif melakukan provokasi dengan menyebarkan informasi bohong, terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman,” Jelasnya.
Veronica Koman dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” Katanya.
Siapa pun anggota Polri yang mendengar, melihat dan mengetahui ataupun masyarakat bisa memberikan informasi kepada aparat kepolisian setempat. Kalau anggota Polri bisa langsung melakukan penangkapan dengan upaya paksa, DPO itu akan terus berlaku hingga Veronica berhasil tertangkap atau menyerahkan diri ke polisi,” Tutupnya.
Sumber,” Fahri Cnn (Gmm)

