PEKANBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Riau/ Pemerintah Pusat melalui Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia akan menyetujui rencana penerimaan Peserta Didik Baru untuk lembaga pendidikan mulai dari pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Menengah Atas (SMA) dan Menengah Kejuruan (SMK).
Untuk memeriksa pendidikan masyarakat yang layak, namun aturan tetap yang dapat dilanggar oleh lembaga pendidikan itu sendiri dilakukan dengan baik oleh Kepala Sekolah sendiri yang dilakukan melalui guru oknum yang bertindak sebagai ketua pelaksana PPDB. (31/07/2019)

Didalam pelaksanaan PPDB Disahkan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB, bahwasanya lembaga Pendidikan SMA / SMK Wajib menerima siswa didik yang tidak mampu sebanyak 20 % dari jumlah total kuota yang diterima, baik yang sudah ada maupun belum wajib belajar 12 tahun.
Artikel 19 yang berbunyi seperti yang tercantum di bawah ini : Pasal 19, Kuota paling sedikit 80% ( delapan puluh persen) dalam jalur zonasi yang disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota untuk: a. peserta didik tidak mampu; dan / atau b. anak penyandang disabilitas di Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif, ” Ungkapnya.
Peserta didik baru yang dikeluarkan dari keluarga ekonomi yang tidak mampu disetujui pada ayat (1) huruf A, dibuktikan dengan bukti Peserta Didik dalam program keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Orang tua / wali Peserta didik wajib MEMBUAT surat Keterangan Yang menyatakan bersedia diproses Beroperasi hukum, apabila Terbukti memalsukan Bukti keikutsertaan hearts Program penanganan Keluarga Tidak mampu Dari Pemerintah Pusat ATAU Pemerintah Daerah sebagaimana revoked PADA ayat (2), (4) SMA / SMK Yang diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah, wajib MENERIMA Peserta didik Yang Berasal Dari Keluarga Tidak mampu pagar Sedikit 20% (dua puluh Persen) Dari Jangka Waktu Daya tampung,” Tegasnya.
Orang tua / wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA / SMK yang belum wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajibmenyetujui meminta biaya pendidikan dalam surat keterangan yang disetujui pada ayat (3). Namun sayang peraturan tetap, Uang masih diatur Otak oknum Pendidik, tidak ada hati Nurani bagi peserta didik tidak mampu.
Masih banyak guru oknum yang tidak bertanggung jawab, menabrak peraturan tersebut diatas dalam pelaksanaan PPDB pada tahun ajaran saat ini (2019). Dapatkan informasi yang diperoleh media awas , dalam pelaksanaan PPDB dilembaga pendidikan tingkat kejuruan menengah (SMK) siswa didik tidak mampu dalam pelaksanaan PPDB seperti di SMK Negeri 2 Pekanbaru-Riau yang berlokasikan di Jalan Patimura kota Pekanbaru, ” Sesalnya.
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh dari media ini, di mana salah satu siswa didik miskin dengan rumah yang sangat memperhatinkan, serta memiliki Program Kartu Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera tidak dapat menikmati dunia pendidikan di lembaga pendidikan tersebut (SMK Negeri 2) Pekanbaru-Riau) walau siswa didik tersebut masuk dalam zonasi yang dibuktikan dengan pendaftaran yang telah diperoleh media awas.
Mereka TIDAK mempunyai Uang untuk review menuruti APA keinginan oknum guru Yang meminta membayar sejumlah tetek bengek Yang mereka buat, Walaupun ADA Peraturan Mentri Yang PESERTA DIDIK Tidak mampu Harus bersekolah Tanpa di pungut biaya, mereka tetap menabrak peraturan Mentri tersebut, ” Terangnya.
Hingga berita ini diterbitkan, H. Peri Daswandi, S.Pd, kepala sekolah SMK Negeri 2 Pekanbaru tidak dapat dihubungi dan menjawab melalui telp seluler pribadinya, “ 08127XXXXXX, yang dihubungi sambil lalu media untuk dimintai keterangan akan dikirim melalui hal tersebut, begitu juga dibicarakan yang dilakukan melalui WhatsApp pribadinya tidak memberi jawaban apa pun pada media wake.
Menganggap dirinya ( H. Peri Daswandi, S.Pd, ) Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Pekanbaru-Riau selain mengabaikan alih Permendikbud No 20 Tahun 2019 tentang Juknis PPDB juga membahas tunggangi Undang-Undang No. 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 3, ” Tutupnya .
Sumber, ” Ismail Sarlata (Gmm)

