Togel Marak di Pulang Pisau.

PULANGPISAU, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Banua.

Petugas Polsek Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Telah mengamankan satu orang,” Muhgiranto (53) tahun, pelaku tindak pidana perjudian Kupon Putih (Kupu) atau biasa disebut Togel di Warung Makan Tenda Biru, Jalan Tingang Menteng RT. 01, Senin pukul 15:35 Wib, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. (30/07/2019)

Kapolres Pulang Pisau AKBP,” Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Kahayan Hilir,” Iptu Sugiharso mengatakan, pada Senin itu sekitar pukul 15:30 Wib, Personil Polsek Kahayan Hilir telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana perjudian berupa kupon putih atau togel, Pada saat personil Polsek Kahayan Hilir melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung tenda biru yang berada dijalan Tingang Menteng RT. 01 Kelurahan Pulang Pisau, ” Ungkapnya.

Tindak pidana perjudian berupa kupon putih atau togel.” Setelah mendapatkan informasi dari warga Kahayan Hilir, petugas kemudian melakukan penyelidikan, petugas pun mendapatkan  Muhgiranto, kejadian tersebut personil Polsek Kahayan Hilir mengamankan beberapa barang bukti (BB),”ujar Kapolsek Kahayan Hilir, Iptu Sugiharso, Selasa. Dalam penggerebekan pelaku ditemukan petugas memiliki barang bukti berupa uang, hand phone dan rekapan kertas buntut (Kupu) atau kupon putih,” Tegasnya.

Adapun barang bukti tersebut, kata Iptu Sugiharso, yakni dua lembar uang nominal Rp. 50.000, tiga lembar uang nominal Rp. 30.000, satu lembar kertas catatan angka/nomor, dan satu buah handpone merk Samsung nomor model SM-G313HZ warna putih beserta SIM card Telkomsel no 0822 5379 4188. Dalam kejadian tersebut, lanjut Iptu Sugiharso, pelaku melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Tutupnya

baca juga :  Ade Rosda, Yuu At Contempo Dukung Aturan Dan Taat Hukum.

Sumber,” Herlan Tnc (Gmm)