BANJARMASIN, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Warga Pemurus Baru,” Putra (18) tahun, dibekuk jajaran anggota Polsek Banjarmasin Timur, Tersangka yang merupakan warga Jalan Prona IV Bedakap Kelurahan Pemurus Baru tersebut kedapatan menyimpan shabu sebanyak 11 kantung plastik klip di rumahnya saat di geledah petugas. Kapolsekta Banjarmasin Timur,” Kompol HM Uskiansyah mengatakan, Awalnya Aparat Kepolisian mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa di TKP sering dilakukannya transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika. (27/06/2019)

Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur memimpin langsung penyelidikan dan melakukan penggeledahan di TKP,” Ucap Kompol HM Uskiansyah, Ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas pun menemukan sejumlah barang bukti jenis shabu dengan berat 50,8 gram. Disampaikanya, barang haram tersebut sebelumnya disembunyikan di dalam satu buah kotak rokok yang berada didalam kamartidur, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri,” Akunya.

Pelaku berserta barang bukti langsung digiring dan diamankan oleh petugas ke Polsek Banjarmasin Timur untuk diproses lebih lanjut,” Ungkap Kapolsek Banjarmasin Timur yang dikenal akrab dengan awak media. Atas perbuatannya yang melanggar hukum, pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” Tutupnya.

Sumber,”Rizal (Gmm)

