PALANGKARAYA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Penyebar Hoax dan pornografi,” Muhammad Arsya (24) tahun, Warga Flamboyan bawah di panggil Polda Kalteng, Kota Palangka Raya, Harus mempertanggungjawabkan atas kelakuannya menyebar berita Bohong. Menurut Kabid Humas Polda Kalteng,” KomPol Hendra Rochmawan mengatakan, Pelaku karena tidak bijak dan Toleran bermedia sosial, Selasa siang. Pelaku berasal dari Desa Banyiur Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel ini mengunggah berita bohong bahwa ada buaya besar di Jembatan Barito, Kalsel, di akun facebooknya Wani Pagat. (25/06/2019)
Arsya,” pria bertato yang cuma jebolan SMP ini juga mengunggah status, foto dan video yang mengandung unsur pornografi di facebooknya,” Kapolda Kalteng,” Irjen Pol Drs Anang Revandoko sangat menyayangkan unggahan pemuda yang Pekerja tidak menentu, bekerja serabutan, karena unggahan pornografi tersebut,” Arsya telah melanggar dua undang undang ITE, Hoaks dan pornografi, Perbuatan yang diatur dalam pasal (28) ayat 1, tentang penyebar Hoaks, dan undang undang pornografi, Pelaku bisa di jerat pasal (45) ayat 1 dengan ancaman pidana Maksimal enam tahun penjara, Karena bisa sangat berpengaruh sangat negatif yang besar bagi anak anak di bawah umur,” Tegasnya.

Sekarang pengguna media sosial bukan hanya orang dewasa, tapi anak anak kecil mulai dari pelajar SD, SMP sampai SMA banyak yang menggunakan media sosial seperti facebook ataupun instagram. Kalau mereka melihat dimedia sosial ada unggahan hoaks dan pornografi maka akan berpengaruh kepada kondisi psikologis anak tersebut. Kabidhumas,” KomPol Hendra Rochmawan sering mengimbau kepada warganet agar bijaksana dalam bermedia sosial. DiSaring sebelum sharing dan Stop hoaks dan pornografi. Kepada yang bersangkutan kita lakukan pembinaan agar bijak bermedia sosial dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Setiap hari Senin dan Kamis kita kenai wajib lapor,” Tutupnya.

Sumber : DokPol (Elg

