Pencabulan gadis di Ringkus.

MATARAM, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @Membuka Jendela Dunia.

Dua laki laki Bejat yang tega mencabuli gadis pemulung hingga masuk Rumah Sakit, Pelaku yang sudah tertangkap,” Sut alias Peang (30) tahun, warga Pekon Mataram Kecamatan Gading Rejo Pringsewu, tertunduk lesu dan malu saat dimintai keterangan atas kejahatan pencabulan terhadap,” YS (17) tahun, gadis warga Pringsewu yang masih dibawah umur. Satu tersangka masih dalam pengejaran aparat Kepolisian Gading Rejo Mataram, Diduga kuat ikut dalam pencabulan bersama Sut di Gubuk Pekon Bulukarto Gading Rejo. (14/05/2019)

Pria tani sadar akan apa yang telah di perbuatnya kepada korban, Sekarang Dia merasakan dinginnya sel tahanan dan ancaman hukuman yang berat akan menimpanya. Tersangka di kenakan pasal perkara tindak pidana dengan ancaman 15 tahun penjara, setelah dia dilaporkan korbannya,” YS (17) gadis remaja asal Pringsewu. Akibat pencabulan tersebut, korban YS mengalami sakit pada bagian alat vitalnya dan harus terbaring di salah satu RS Pringsewu untuk menjalani perawatan medis. Pihak keluarga korban sangat berterimakasih kepada Jajaran Kepolisian Gading Rejo yang telah berhasil meringkus Pelaku yang tega berbuat bejat kepada korban,” Sesalnya.

Kapolres Tanggamus,” Hesmu Baroto SIK, MM, Melalui Kapolsek Gading Rejo,” AKP Sarwani, SE menjelaskan, Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Kejadian berdasarkan keterangan korban, pencabulan dilakukan tersangka pada bulan lalu Dimana tersangka dan korban sebelumnya berkenalan di Pendopo Pringsewu,“ Korban sekitar 5 bulan berkenalan dengan tersangka di Pendopo, lalu dibawa dan dicabuli tersangka di Pekon Mataram, Terakhir sebulan lalu atau sekitar April 2019 juga dicabuli tersangka. Korban mengaku dicabuli oleh rekan tersangka, Kejadian membuat korban mengalami trauma dan pembengkakan alat vitalnya sehingga harus dirawat di Rumah Sakit,” Ungkapnya.

baca juga :  Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan.

Saat ini korban masih dalam perawatan medis, Sementara pelaku lain yang disebutkan korban masih dalam pencarian dan pengembangan, Tersangka dan barang bukti pakaian korban diamankan di Polsek Gading Rejo guna proses penyidikan lebih lanjut.  Tersangka dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Tutupnya. (Fzb/Pol)