TRENGGALEK, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @Membuka Jendela Dunia.
Seorang pemuda di Trenggalek diamankan PPolisi karena mencabuli kekasihnya (Bunga) yang masih di bawah umur. Korban diketahui tengah hamil akibat perbuatan tersangka. Cema Ismail (19) tahun, warga Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek diamankan setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban. Kapolres Trenggalek,” AKBP Didit Bambang Wibowo menerangkan, perbuatannya ini terbongkar setelah keluarga mencurigai perubahan fisik korban. Keluarga memeriksakan korban ke bidan dan terkejut setelah mengetahui korban positif hamil. Setelah didesak korban mengaku sudah berhubungan badan dengan tersangka. Tersangka juga mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku sudah mendekam di Tahanan Polres Trenggalek. (10/05/2019).
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku mengenal korban pada bulan Juni 2018 silam, di sebuah warung kawasan Pantai Konang. Tersangka dan korban kemudian sepakat untuk berpacaran. Tersangka merayu korban untuk menuruti hawa nafsunya. Tersangka menjanjikan mau bertangungjawab, jika korban hamil.
- Cinta membutakan mata hati dengan hal yang lebih Baik.
Tersangka membujuk korban dengan rayuannya agar bersedia menuruti berhubungan intim, Tersangka mengaku sudah menggauli korban sebanyak tiga kali pada bulan Agustus, November dan Desember 2018. Akibat perbuatanya ini tersangka dijerat dengan pasal 81 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” Imbuhnya. (Fzb/Pol)
