BARABAI, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Senin pukul 00:45 wita, Meringkus,” FR (36) tahun, Karena bermain Judi Togel online. Tersangka, Warga Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, yang berprofesi sebagai petani ditangkap jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) karena kedapatan bermain judi togel online dan barang bukti, di kampungnya sendiri. Kapolres Hulu Sungai Tengah,” AKBP Sabana Atmojo mengatakan, Tersangka di Ringkus atas laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya judi online togel di daerah tersebut. Kemudian pajaknya menindak lanjuti laporan Masyarakat,” Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HST mendapati tersangka yang sedang bermain judi togel online melalui sarana HP miliknya. Setelah itu, tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. (06/05/2019)
Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp 695.000 ribu, HP Merk Xiaomi warna putih dan Nokia warna hitam serta ATM BNI dan Buku Tabungannya. Tersangka melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman paling lama 10 Tahun penjara. Kapolres HST mengucapkan terima kasih atas bantuan masyarakat, sehingga judi togel online di HST dapat terungkap. Dia sangat berharap kepada masyarakat yang mengetahui ada perjudian, agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek terdekat. Kami tidak akan pernah berhenti untuk memerangi terhadap setiap tindak pidana di Wilayah Hukumnya,” Tutupnya. (Ays)
