Alih-Alih Memancing, Malah Menggunakan Shabu Di Tepi Sungai.

MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Polsek Astambul melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Jum’at (16/10/2020) pukul 00:30 Wita.

Anggota Polsek Astambul dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Astambul,” AKP H. Samsu Darsono, bergerak langsung menyisiri Jalan desa Astambul Kota, Jalan desa jati Baru, Jalan desa Sungai Alat, Jalan seputar daerah Astambul Kabupaten Banjar.

Kapolsek Astambul,” AKP H. Samsu Darsono kepada globalmartamedia.com “Sasaran Kegiatan Cipkon tersebut yaitu Kelengkapan Surat Ranmor, Kelengkapan identitas diri / KTP, Sajam, Narkoba, Miras dan minuman oplosan (Penyakit masyarakat), Komplek Perumahan dan Obyek Vital,” katanya.

Dari hasil kegiatan Cipkon tersebut, anggota menemukan salah seorang pengguna Shabu yang berkedok memancing di Sungai.

“Dari hasil kegiatan Cipkon tersebut Anggota berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria,” ZA (39) tahun, yang kedapatan membawa Narkotika jenis Shabu-shabu yang sedang memancing di Desa sungai alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Tepatnya di Jembatan Sungai Papuyu,” ujarnya.

“Adapun berupa BB (Barang Bukti) nya yang berhasil diamankan berupa,1 paket shabu dengan berat kotor 0.43 gram, 2 unit Handphone merk Oppo, uang tunai Rp. 660.000, 1 buah timbangan digital, 1 buah korek api, 1 buah pipet kaca, 1 buah alat isap sabu, 1 buah serok dari sedotan, 1 buah lem batangan, 1 buah tas selempang warna hitam,” ungkapnya.

“Selanjutnya Pelaku beserta BB nya dibawa ke Polsek Astambul guna proses Hukum yang lebih lanjut. ZA dikenai Pasal 114 No. 112  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek.

Sumber,” Randy/Aji/Elg (Gmm)

baca juga :  Polres Batang Kembali Salurkan Bansos Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19.