SPBU 14.284.135 Dapat Diberi Sangsi Dan Dipidanakan.

KAMPAR, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Riau / Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) benar-benar telah  dipertegas untuk dijual Premium dan Solar untuk warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. (13/03/2020)

Dan Undang Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 juga telah menentukan siapa saja yang menjual bensin termasuk Pertamini, akan dikenakan biaya tambahan 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar.

Berdasarkan hasil pantauan dan Investigasi dilapangan beberapa awak media Nasional, dimana SPBU yang ada di Desa Sumber Sari kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau bernomor 14.284.135 terkesan mengabaikan dan atau tabrak Perpres nomor 191 / 2001 tentang larangan tersebut diatas.

Dari pantauan dan investigasi yang dilakukan Rabu malam (11/03/2020), team awak media menemukan sebuah mobil yang diduga memiliki tangki ganda serta mobil cold diesel dengan leluasa mondar-mandir mengisi bahan bakar jenis Solar di SPBU 14.284.135 yang terletak di jalan Petapahan – Kasikan Kilometer 69 Desa Sumber Sari kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Dan untuk menindaklanjuti hasil pada malam hari, maka sekitar jam 9:00 WITA, Awak Media dan beberapa media bermaksud untuk mengkonfirmasi tentang hasil temuan, namun awak media dikejutkan dengan kehadiran mobil yang diduga memiliki tangki ganda yang diketahui mobil tersebut berjenis merk mobil Helen yang diduga kembali melakukan aksinya. Namun pada saat itu karena sang sopir melihat ada wartawan lalu si sopir pun tancap gas dan berhenti di sebuah rumah yang tidak jauh dari SPBU nomor 14.284.135.

Pihak SPBU menjual BBM kepada Penimbun.

Melihat mobil tersebut, yang diduga memiliki tangki ganda berhenti tidak jauh dari SPBU maka tim mencoba melakukan penelusuran lebih jauh ke sebuah Rumah yang belakangan di ketahui bahwa rumah tersebut milik seseorang bermarga Silalahi, dan di dalam rumah itu awak media menemukan belasan jerigen yang diduga berisi bahan bakar jenis Solar.

baca juga :  Binmas Noken Puncak Jaya Ajak Tokoh Masyarakat Dondobaga Dukung Pelaksanaan PON XX Tahun 2021 Papua.

Dan dari hasil wawancara terhadap Silalahi, bahwa rumah tersebut adalah miliknya, dan ia juga membenarkan tentang apa yang menjadi kecurigaan tim, bahwa minyak tersebut adalah berasal dari SPBU yang ada di dekat rumahnya. Bahkan ketika di tanya siapa yang mengerjakan hal ini, ia menjawab bahwa yang mengerjakan adalah anaknya, untuk di jual kepada seseorang yang bersuku Jawa,” Jawabnya.

Jadi pekerjaan ini juga sudah berlangsung sekitar satu bulan lebih. Bahkan ia mengatakan bahwa hampir tiap malam di pekarangan rumah tersebut bila tiap malam ramai dengan orang yang membeli minyak dari SPBU 14 284.135 tersebut,” Katanya.

Dengan kehadiran temuan ini maka bangun media pun melakukan koordinasi pada salah satu pihak Pertamina yang diundang di Pekanbaru Provinsi Riau memberikan informasi terkait temuan bangun media yang ditemukan dari mulai malam hingga pagi hari.

Dalam kata kata Pihak Pertamina Propinsi melalui Pesan WhatsApp nya Yang Bernomor 081141xxxxx mengatakan pihaknya akan mencoba mengecek hasil temuan media yang tersebut.dan jika benar terbukti maka pihak Pertamina akan memberi Sanksi kepada SPBU tersebut, ” Tutupnya.

Sumber, ” Ismail Sarlata / elg (Gmm)