Kasus Pemerasan di Hentikan (SP3)

KAMPAR, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Riau/ Kasus dugaan pemerasan terhadap,” Zarmalis, Kepala Sekolah SD Negeri 24 Tarai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, yang diduga dilakukan oleh oknum ibu-ibu yang mengatas namakan Wartawati dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan telah ditangani pihak Polres Kampar terkesan (stagnant) jalan ditempat dan atau diduga di hentikan (SP3) tanpa alasan jelas. Apakah pihak Polres Kampar dan Kejari Kampar ada menerima suap atau intimidasi dari pihak tertentu. (27/10/2019)

Terkesannya kasus tersebut diatas tergenang atau di hentikan (SP3) oleh pihak Polres Kampar, sebagaimana Informasi yang diperoleh masyarakat dari Narasumber yang namanya minta dilindungi dan tidak disebutkan oleh awak media. Merujuk pada informasi yang diterima, diteruskan awak media kepada Kasat Reskrim Polres Kampar,” Pajdri, untuk mempertanyakan keabsahan kebenaran Informasi yang telah diterima.

Perkaranya sudah P21, udah lama itu,” jawab Pajri saat dipertanyakan akan dugaan kasus Pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 24,” Zarmalis yang ditangani oleh pihak Polres Kampar dengan melakukan gelar perkara, sebagaimana yang telah diunggah media online Inforiau edisi Jumat (02/03/2018) lalu, serta saat dipertanyakan kebenaran apakah benar Informasi yang telah diperoleh awak media adanya dugaan perkara tersebut diatas terkesan jalan ditempat dan atau diduga di SP3 kan.

Tak sampai disitu saja, awak mediapun mempertanyakan informasi yang telah didapatkan dari Polres Kampar melalui Padjri, Kasat Reskrim kepada Agung Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar, Apakah benar kasus dugaan Pemerasan sebagaimana tersebut diatas sudah sampai ke Kejaksaan (p21) ? Via WhatsApp Pribadinya dengan nomor 081275XXXXXX. seakan mereka menutupi aib yang mereka perbuat.

Tanyakan pada Kasipidum bang dan maaf saya sudah tidak di Kampar lagi,” jawab Agung via pesan mesengger WhatsApp Pribadinya pada awak media, Awak media berusaha mencari nomor kontak person Kasi Intel dan Kasipidum melalui Agung eks Kasi Intel dan Amri Kasi Pidsus, tidak dapat diperoleh hingga berita ini dipublikasikan, seolah mereka sengaja menghindar dari kasus  tersebut,” Tutupnya.

Sumber,” Ismail Sarlata/elg (Gmm)

baca juga :  Polresta Mataram Sarankan Jukir Liar Kantongi Legalitas.