Pejabat Rokan Hilir Tidur Pulas.

BAGANSIAPIAPI, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Riau/ Sekretaris Jenderal LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) cabang Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Sukirno mengatakan, Semua instansi terkait di Rohil mendapat bagian dari hasil kayu ilegal loging (Ilog) dari Raja Hutan/pengusaha kayu. Saya (Sukirno, red) terbuka saja, bukan rahasia umum lagi bahwa semua instansi terkait di Rohil  mendapatkan bagian dari pengusaha kayu ilegal tersebut, Mereka para pejabat mendapat upeti dari Raja Hutan,” Katanya kepada tim LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK) dan wartawan yang dipimpin B Annas, Rabu Pukul 04:58 Wib, di warung Mie Aceh Jalan Pahlawan. (17/10/2019)

Oknum yang mengaku Sekjend LSM Lira-Rohil itu disebut-sebut sebagai kaki tangan Raja Hutan Lindung/pengusaha kayu ilegal di Rohil selama ini. Menurut Sukirno, Merajalelannya perambahan hutan lindung selama ini di Rohil karena mendapat restu dari oknum tertentu diseluruh instansi terkait, sehingga pengusaha lebih leluasa menjarahnya. Menurutnya,” Trik yang kami gunakan bila ada rajia, masyarakatlah yang kami suruh didepan. Kalau pengusaha/Raja Hutan Lindung menunggu di rumah saja. Ketika awak media menanyakan adanya pihak kepolisian menerima bagian hasil penjarahan hutan lindung itu dari oknum raja hutan,” Sukirno menjawab, pokoknya semua instansi menerima upeti,” Tegasnya.

Ilegal logging leluasa bebas hambatan

Informasi berkembang dilapangan,” Sukirno diduga menggunakan LSM Lira untuk back-up pelaku perambahan hutan lindung secara membabi buta, demi meraup keuntungan pribadi/kelompok tertentu. Secara terpisah, Kapolres Rohil,” Mustofa, saat dikonfirmasi tim awak media melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya mengatakan, “Apabila benar Informasi adanya kayu ilegal tetap kita tindak lanjuti, Maaf saya masih ada kegiatan di Pekanbaru. Kalau mau konfirmasi langsung saja ke Humas Polres Rohil,” Kalau silaturahmi ke kantor kabari saya” Kata Mustofa kepada wartawan. Diharapkan kepada Kapolri, Kapolda Riau, Kapolres Rohil dan penegak hukum lainnya segera menindak oknum raja hutan yang menggundul hutan lindung di Rohil selama ini,” Ungkapnya.

Secara khusus diminta Bupati Rohil,” Suyatno, segera menindak oknum pengusaha yang sengaja menggundul hutan lindung tersebut. Informasi ini benar adanya, Kita minta seluruh instansi terkait dan aparat hukum segera tindak oknum perambahan hutan lindung tersebut” Kata Sekjend LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK) B Annas, kepada wartawan. Sementara dinas yang membidangi kehutanan Kabupaten Rohil dibawah kepemimpinan Bupati Rohil,” Suyatno dan juga Koramil belum dikonfirmasi terkait oknum LSM Lira mencatut nama seluruh instansi terkait menerima hasil kegiatan haram dari oknum raja hutan lindung tersebut,” Tutupnya.

Sumber,” Ismail Sarlata (Gmm)